Sabtu, 23 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • DPRD Hearing bersama Diskominfo membahas Nasib Radio Pemerintah Daerah Kuansing

DPRD Hearing bersama Diskominfo membahas Nasib Radio Pemerintah Daerah Kuansing

Administrator Selasa, 24 Juli 2018 07:09 WIB
KUANSING,- Rapat dengar Pendapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuansing yang membidangi penyiaran lokal dengan Diskominfo digelar Senin (23/7/2018) di ruang Hearing DPRD Kuansing.

Kepala  Dinas Kominfo Ir. H Syamsir Alam melalui Kabid Komunikasi antar media Drs Mulyadi Harun menuturkan  Hearing kali ini dalam rangka membahas mengudaranya kembali Radio Pemerintah Daerah (RPD).

Bupati Kuansing yang diwakili Asisten I bidang Pemerintahan Muhjelan Arwan,SH MH memaparkan  untuk mendirikan  Lembaga Penyiaran publik Lokal (LPPL)  seperti Radio Pemerintah Daerah (RPD) harus mengacu kepada amanat undang undang Kementrian Kominfo Republik Indonesia melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau.

Selanjutnya kata Muhjelan, SH MH Radio Pemerintah Daerah nanti dikelola dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau dalam bentuk Unit. Semuanya itu tentu harus didukung dokumen persyaratan nya dan nanti akan melalui paripurna pengesahan di DPRD Kuansing," ucap Muhjelan.

Di tempat yang sama Kabid Komunikasi antar  Media Diskominfo Mulyadi Harun mengatakan Hearing dibuka  oleh Ketua Pansus II DPRD Kuansing Jhon Tikal, selanjutnya dilakukan Pembahasan untuk dibahas mengenai waktu penyiaran, sesuai aturan lama siaran perhari maksimal selama 18 jam. Konten iklan hanya diperbolehkan 15 persen dari waktu siaran, atau sekitar  2  jam 70 menit.

Selanjutnya sambung Mulyadi, Bila perda LPPL telah di syahkan, maka perjuangan Diskominfo akan sampai sampai pada ambang batas perizinan," tutup Mulyadi ( ijk).

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments