Jumat, 27 Des 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Dandim 0303 Bengkalis Pantau Karhutla di Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis

Dandim 0303 Bengkalis Pantau Karhutla di Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis

Kamis, 07 Maret 2019 21:15 WIB

riauone.com, BENGKALIS, - Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Timmy Prasetyo  beserta anggota melakukan pengecekan langsung langsung ke lokasi kebakaran lahan di desa pematang duku kecamatan bengkalis provinsi riau. Damdim 0303 bengkalis melihat langsung proses pemadaman  api yang dilakukan oleh anggota TNI, Polri, Damkar serta dibantu masyarakat setempat.

Dandim 0303 Bengkalis didampingi Danramil 01 Bengkalis, melakukan pengecekan dengan mengunakan kendaraan roda dua, dengan melewati jalan setapak untuk masuk kelokasi kebakaran lahan yang terjadi di Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis.

Kebakaran lahan yang terjadi sudah 4 hari yang lalu ini, menghanguskan sedikitnya 100 hektar lahan milik  masyarakat setempat, saat ini petugas dari TNI, Polri, Damkar masih berjibaku memadamkan api yang melalap lahan milik warga tersebut.

Dalam pemantauan ini Dandim 0303 Bengkalis juga mengingatkan petugas yang sedang bertugas memadamkan api, agar tetap mengutamakan keselematan diri, selain itu dirinya juga mengajak masyarakat Kabupaten Bengkalis, agar tidak membuka lahan dengan cara  membakar.

Dandim juga menambahkan, akibat kebakaran hutan dan lahan menimbulkan kerugian semua apsek kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, ekonomi dan aspek lainya,  sementara itu menghadapi  musim kemarau, Kodim 0303 Bengkalis terus melakukan kesiapsiagaan terutama melakukan patroli di daerah rawan Karlahut.

Membakar lahan  untuk kepentingan apapun, dilarang oleh undang-udang  terdapat sedikitnya tiga aturan yang melarang warga melakukan pembakaran lahan, diantaranya UU Nomor 41 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku  pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda  Rp5 miliar. Dan pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku  pembakaran hutan dikenakan sanksi  kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.

Untuk  itu mengaja lingkungan dari kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama,kerja sama yang baik juga bisa terjalin antara penegak hukum dengan masyarakat, sehingga jika terjadi kebakaran hutan dan lahan masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib. (rul/zar).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments