- Home
- antaranusa
- Dinas PMPTSPTK Kepulauan Meranti Berpihak Kepada PT NSP?
Dinas PMPTSPTK Kepulauan Meranti Berpihak Kepada PT NSP?
Administrator Kamis, 30 Agustus 2018 11:28 WIB
RIAUONE.COM, MERANTI, - Terkait permasalahan antara PT National Sago Prima (NSP) dengan Karyawannya (Karyawan Lepas) yang ingin dimutasikan keluar daerah, diduga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti berpihak kepada Perusahaan (PT NSP).
Tuduhan ini bukan tanpa bukti, karena saat dikonfirmasi wartawan media Riauone.com Rabu (29/08/18), Kepala Dinas PMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsuddin SH MH, melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Syarifudin, mengatakan bahwa ia tidak bisa menjawab sepenuhnya atas pertanyaan yang dilontarkan kepadanya dan dia mengarahkan pertanyaan itu langsung kepada Kepala Dinasnya, padahal masalah ketenagakerjaan itu tanggung jawab sepenuhnya, karena ia adalah Kabid Ketenagakerjaan.
"Kalau masalah ini, kami hanya bisa memfasilitasisi tempat perundingan antara karyawan PT NSP dan Perusahannya dan saya tidak bisa menjawab sepenuhnya, lebih baik bapak langsung bertanya kepada Kepala Dinas," ungkap Syarifudin.
Terkait atas jawaban Syarifudin yang sebagiamana terlampir diatas, merupakan jawaban yang tidak professional sebagai Kabid Ketenagakerjaan.
Diduga bahwa ada permainan dinas tersebut dengan PT NSP atas peristiwa ini, hal ini sangat disayangi sekali apabila diketahui masyarakat luas dimana letaknya pembelaan pemerintah terhadap masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan dari Dinas tersebut.
Tidak hanya itu, Ketua Federasi Serikat Kerja Rokok Tembakau Makan dan Minuman (FSKRTM2) Ibrahim, mengatakan "saya sangat berharap kepada pemerintah untuk menjalankan sebagai mana dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa peran pemerintah adalah sebagai pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelangaran terhadap Undang-undang itu, supaya berjalan dengan baik. Seterusnya kita juga berharap kepada PT NSP harus punya etikat baik ingin memperkerjakan kembali. sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 Pasal 32 menyatakan itu tidak sesuai dengan hal demikain. yang kita harapkan adalah musyawarah dan mufakat antara pihak pekerja dan pengusaha harus dikedepankan, jangan PT NSP menganggap bahwa pekerja ini sebagai buruh yang bisa dilaukukan semena-mena" ungkapnya. (And)
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments