- Home
- antaranusa
- Dirjend Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Imam Nahrawi cicegah ke Luar Negeri
Dirjend Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Imam Nahrawi cicegah ke Luar Negeri
Jumat, 20 September 2019 06:23 WIB
NASIONAL, - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan Imam itu atas permintaan KPK.
"Sudah dicegah sejak tanggal 23 Agustus (2019)," kata Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando, saat dihubungi, Kamis (19/9), dilansir kumparan.com.
Pencegahan Imam ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan. Artinya, Imam tidak boleh keluar dari Indonesia setidaknya hingga Januari 2020, jika pencegahannya tidak diperpanjang.
Dalam perkaranya Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Ulum sudah ditahan sejak 11 September 2019.
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora. Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Imam senilai Rp 26,5 miliar.
Atas perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments