- Home
- antaranusa
- Dwi Ria Latifa: 3.949 penghuni penjara belum masuk DPT
Dwi Ria Latifa: 3.949 penghuni penjara belum masuk DPT
Rabu, 20 Maret 2019 06:58 WIB
Jumlah narapidana di lapas dan rutan masih berpotensi bergerak
KEPRI, Batam, - Anggota Komisi II DPR RI, Dwi Ria Latifa menyebutkan sebanyak 3.949 orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Riau, belum masuk dalam Daftar Pemiluh Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Untuk lapas di Kepri Masih Ada 3.949 yang terdaftar di DPT," kata Dwi Ria Latifa di Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Ia menegaskan, akan terus mengupayakan agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih untuk dapat memanfaatkan haknya dengan baik.
Apabila sudah tidak ada kesempatan lagi untuk tercatat di DPT, masyarakat masih bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan e-KTP kepada petugas TPS, selama 1 jam setelah masa pencoblosan berakhir.
Pihaknya meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk segera membuatkan Kartu Tanda Penduduk bagi penghuni lapas yang belum mengantongi e-KTP, sebagai syarat utama pemilih.
"Buat e-KTP, biar bisa mereka bawa," kata dia.
Sementara itu, Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan menyatakan berdasarkan data sementara, jumlah narapidana di Lapas Barelang sekitar 1.300 orang dan di Rutan Klas IIA Batam sekitar 400 orang.
Sedangkan di Lapas Perempuan Klas IIB Batam, hanya terdapat sekitar 180 narapidana.
"Jumlah narapidana di lapas dan rutan masih berpotensi bergerak," kata dia.
KPU Batam berencana mendirikan 7 tempat pemungutan suara khusus di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan setempat demi memastikan seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019.
Zaki Setiawan menyatakan, jumlah TPS Khusus disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing tempat. Selain lapas dan rutan, TPS juga bisa dibangun di rumah sakit dan panti rehabilitasi.
"Pembentukan TPS khusus dilakukan KPU Batam guna menjamin perlindungan hak pilih bagi pemilih di lapas, rutan, rumah sakit dan panti rehabilitasi. Untuk pembentukan TPS tetap mengacu pada ketentuan, salah satunya adalah jumlah pemilih paling banyak 300 orang," kata Zaki. (ant/*).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments