Kamis, 26 Des 2024

Elite Politik Diminta tak Lakukan Provokasi

Senin, 27 Mei 2019 11:28 WIB

aksi 22 mei 2019


Elite politik harus bertindak negarawan demi kepentingan dan keutuhan bangsa.
NASIONAL, - Sebanyak 10 mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2002-2017 meminta elite politik tidak melakukan provokasi yang dapat memperkeruh suasana dan stabilitas keamanan di Jakarta. Elite politik hendaknya memberikan tauladan dan bijaksana.

"Tidak melakukan provokasi-provokasi untuk kepentingan politik sesaat," kata mantan Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012, M Ridha Saleh, di Jakarta, Sabtu, menanggapi aksi kerusuhan 21-22 Mei yang menolak hasil Pemilu 2019.

Menurut Ridha, elite politik harus bertindak negawaran demi kepentingan dan keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Elite harus mendukung langkah-langkah konstitusional dengan membawa sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

"Masyarakat Indonesia hendaknya bersikap dewasa dan bijaksana dalam menerima dan memilah informasi serta tidak terprovokasi oleh berbagai infomasi palsu atau pun provokasi lainnya serta berkewajiban menjaga tegaknya demokrasi dengan menghormati pilihan rakyat melalui proses pemilu," kata Ridha Saleh.

Menurut dia, bangsa Indonesia telah menyepakati bahwa pemilihan umum merupakan satu-satunya cara untuk memilih para penyelenggara negara dengan berbagai aturan main yang telah diatur oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut untuk menjamin pemilu berjalan secara bebas dan adil (free and fair election).

"Pemilu yang bebas dan adil, lebih jauh menjadi sebuah topangan berjalannya transisi politik secara beradab dan demokratis," katanya.

Hasil pemilihan umum, lanjut dia, haruslah dimaknai sebagai perwujudan kehendak rakyat (the people has spoken) yang tidak dapat dibatalkan dengan cara di luar cara Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, mantan Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, Ifdhal Kasim menyebutkan, Kepolisian RI harus menjamin ketertiban dan keamanan demi pemenuhan hak atas rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tetap berpegang teguh pada penghormatan hak asasi manusia dan hukum yang berlaku.

"Harus ditekankan dalam hal ini bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat serta hak atas berkumpul secara damai (peaceful assembly) dijamin oleh Konstitusi dan harus dihormati dan dipenuhi oleh negara," ujarnya.

Namun demikian, kata Ifdhal, hak tersebut tidak berlaku secara mutlak dan bukan tanpa pembatasan.

Oleh karena itu, dalam hal terjadinya ujaran kebencian dan kekerasan, maka Kepolisian harus bertindak tegas dengan kewenangan berdasarkaan peraturan perundang-undangan serta memproses secara hukum semua pelaku kekerasan dan mereka yang diduga terlibat.
Sumber : Antara
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments