Senin, 11 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Front Pembela Islam : Tanpa atau dengan SKT tak ada Manfaat Buat FPI

Front Pembela Islam : Tanpa atau dengan SKT tak ada Manfaat Buat FPI

Selasa, 24 Desember 2019 19:16 WIB

NASIONAL, - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanaan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Front Pembela Islam (FPI) berhak menentukan nasib perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Ya enggak apa-apa (tidak perpanjang SKT bulan Januari). Itu hak dia," ujar Menkopolhukam Mahfud di kantornya pada Senin, 23 Desember 2019.

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.

Munarman berujar, FPI menilai penerbitan SKT itu tidak ada manfaat bagi organisasinya. Dia juga mengatakan FPI akan tetap menjadi pembela dan pelayan umat dengan atau tanpa SKT.

"FPI enggak peduli, mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT. Toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun," kata Munarman melalui pesan singkat, Sabtu, 21 Desember 2019.

Munarman menyebut sebenarnya tidak ada kewajiban bagi ormas apa pun juga untuk mendaftarkan dirinya. Kata dia, pendaftaran itu hanya untuk akses mendapat dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," kata dia.

Munarman mengatakan FPI sudah berbaik hati mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun ini. Meski memegang SKT, ujar dia, FPI tak pernah mengemis meminta bantuan dana dari pemerintah

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan dia. belum bisa memastikan perpanjangan izin FPI. Ia mengatakan pemerintah masih perlu mengkaji lagi berbagai persyaratan yang dibutuhkan FPI untuk memperpanjang izin.

"Ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," ujar Mahfud saat ditemui usai rapat koordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di kantornya, Rabu, 27 November 2019

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kementerian Agama sedang mengkaji Pasal 6 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI yang menyebut soal khilafah.

Pasal 6 AD/ART itu berbunyi, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

"Inilah yang sedang didalami oleh Kementerian Agama. Karena ada beberapa pertanyaan yang muncul, ini agak kabur-kabur bahasanya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 November 2019, dilansir tempo. (*).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments