- Home
- antaranusa
- Gaji Direksi dan Komisaris Rp 3,2 Miliar Per Bulan, Apa Kata Pertamina?
Gaji Direksi dan Komisaris Rp 3,2 Miliar Per Bulan, Apa Kata Pertamina?
Selasa, 26 November 2019 06:45 WIB
NASIONAL, - Gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.
Menanggapi hal itu, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan gaji dan kompensasi komisaris dan dewan direksi yang mencapai Rp 3,2 miliar per bulan tidak benar alias hoaks.
"Gaji Rp 3,2 miliar itu banyak sekali. Ya anggap saya itu hoaks ya, Pak," kata Basuki Trikora Putra saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dia menuturkan, angka itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, Basuki tidak tahu dari mana perhitungan hingga menghasilkan angka Rp 3,2 miliar per bulan tersebut.
"Itu angka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita juga tidak tahu dari mana angka sebesar itu," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina sebagai pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat gaji dan kompensasi.
Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.
Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.
Angka ini dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".
Laporan itu meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.
Pada 2018, ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris. Dengan perhitungan pembagian rata, maka per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun. Demikian kompas, (*).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments