Sabtu, 23 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Garam Beryodium UD Indra Agung "Miliki Sertifikat Halal Dan BPOM"

Garam Beryodium UD Indra Agung "Miliki Sertifikat Halal Dan BPOM"

Rabu, 15 Januari 2020 07:31 WIB
BENGKALIS, DURI - Masing-masing individu disarankan agar dapat memenuhi asupan yodium di dalam kehidupan kesehariannya.

Kementerian Kesehatan rekomendasikan asupan yodium bayi 90-120 mikrogram (mcg) yodium perhari dan anak-anak 120 mcg serta dewasa 150 mcg perhari.

Selain itu ibu yang hamil 220 mcg dan ibu menyusui diharuskan asupan yodium 250 mcg perhari.

Yodium itu bisa diperoleh dengan setiap orang mengkonsumsi garam beryodium yang dimasukkan ke dalam masakan dan minuman.

Bagi yang mengidap penyakit tertentu misalnya hipertensi dan penyakit ginjal penggunaan garam beryodium dibatasi asupan garamnya. 

Kabar gembira bagi segenap masyarakat Duri bahkan sejumlah kabupaten kota di Provinsi Riau, bahkan Sumbar dan Jambi tidak perlu dipusingkan lagi sebab garam beryodium milik UD Indra Agung berikan asupan terbaiknya.

Berbincang dengan Direktur UD. Indra Agung di ruang kerjanya, belum lama berselang terungkapkan jika usaha pabrik garam yang dikelolanya dirintis semenjak 2017 sudah memiliki sertifikat halal dan BPOM dan SNI.

UD.Indra Agung beralamat di Jalan Bakti Nusantara, Gang Bakti Nusantara IV di Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Umar Lubis atau lebih populer dengan panggilan Pak Eko mengatakan bahwa garam merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang dalam membuat masakan dan makanan.

Dikalangan pasaran saat ini sangat banyak sekali yang beredar beragam merk dan kemasan tapi masyarakat masih banyak yang belum tahu kalau tidak garam yang beredar mempunyai izin-izin pemerintah.

Masyarakat tentunya perlu bersikap bijak memilih garam yang betul-betul terjamin kesehatannya serta halal.

"Kami memulai usaha dengan mengurus semua surat perizinan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Izin kami miliki diantaranya, Sertifikat Halal Nomor : 05060017160719, dan SNI Nomor : 3556:2010, serta BPOM RI MD. 255304001047 termasuk Sertifikasi Merk No Pendaftaran WFT2017019061, Kode Produksi : 6017118002 dan izin-izin lainnya yang dikantongi seperti SIUP, TDP, TDI dan NPWP,'' ujarnya.

Pria asal Tapanuli Selatanel ini bertekad menghasilkan produk garam beryodium halal secara konsisten untuk memenuhi kebutuhan konsumen serta utamakan kepuasaan pelanggan melalui inovasi. 

"Memproduksi garam kemasan kita sangat memperhatikan fasilitas yang bebas dari najis. Dan kita mempekerjakan orang-orang yang berkompeten. Hingga produk dihasilkan berkualitas dan layak dipasarkan, untuk masyarakat"tambahnya.

Umar mengingatkan para konsumen khususnya untuk membeli garam beryodium yang telah terjamin baik sisi izinnya, jelas tempat usahanya, serta terdaftar hingga proses produksinya yang higienis dan bersih serta halal. 

" Kita sedang proses mengganti dan menambahkan logo Halal pada kemasan plastik. Ini tujuannya biar konsumen lebih yakin garam UD. Indra Agung halal dan layak konsumsi,''imbuhnya.

Usaha ekonomi kerakyatan dipimpin Umar Lubis mempekerjakan sebanyak 22 orang, yang sebagian besar warga lingkungan sekitar pabrik serta karib kerabat yang terdekat.

 " Usaha pabrik garam beryodium UD Indra Agung mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya.Bahkan distribusi penjualan garam telah menelisik ke seluruh kawasan Riau termasuk Sumbar.Kualitas produk yang ada, usaha ini In Sha Allah akan berkembang pesat dan maju. Tentu saja semua itu tidak terlepas dari dukungan dan kepercayaan yang diberikan para konsumen terhadap produk kami,'' tukasnya. (Joe)
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments