- Home
- antaranusa
- Hukuman Kebiri Kimia bagi Predator Seks Anak, Ramai yang Mendukung, Apa Alasannya?
Hukuman Kebiri Kimia bagi Predator Seks Anak, Ramai yang Mendukung, Apa Alasannya?
Selasa, 05 Januari 2021 13:19 WIB
NASIONAL, - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap Anak. PP tersebut diteken Menkumham Yasonna Laoly pada 7 Desember 2020.
Dalam PP 70 itu, diatur tiga poin penting yang bisa dilakukan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pertama, dapat dilakukan tindakan kebiri kimia (Pasal 5 hingga Pasal 13).
Kedua, pelaku akan dipasang alat pendeteksi berbasis elektronik.Terakhir, identitas pelaku akan diumumkan kepada publik.
Didukung Komnas PA
Keputusan ini didukung oleh banyak pihak. Salah satunya dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, berharap, ditekennya PP tersebut dapat mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Akhirnya harapan Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se-Nusantara, secara khusus Anak Indonesia, terkabulkan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," kata Arist dalam keterangannya, Senin (4/1).
Aparat harus tegas
Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, menyambut baik hadirnya PP ini. Menurutnya, PP 70/2020 menunjukkan kehadiran negara dalam mengurangi tingkat kekerasan seksual yang mengancam anak-anak Indonesia.
Maman menilai harus ada koordinasi yang tepat antara seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk mengurangi angka kekerasan seksual. Aparat penegak hukum harus lebih tegas.
"Aparat untuk bertindak tegas karena saya melihat beberapa kasus anak-anak jadi korban, mereka (pelaku) tiba-tiba selesai begitu saja atas nama kekeluargaan. Sehingga, predator itu akhirnya memangsa semakin banyak, korban semakin banyak, nauzubillah. Lalu korban menjadi pemangsa di suatu saat. Itu harus dihentikan," tegas Maman.
Setimpal dengan trauma korban
Ketua Komisi X Syaiful Huda menilai hukuman kebiri kimia sudah sangat maksimal. Sebab, korban kekerasan seksual akan mengalami trauma jangka panjang.
"Ini kan sebenarnya hukumannya cukup luar biasa, cukup maksimal sebenarnya. Semaksimal trauma yang dialami anak ketika mengalami kekerasan. Kenapa saya dukung karena kita bisa bayangkan ketika anak mengalami kekerasan seksual sejak kecil itu akan terbawa sampai dia meninggal," tutur Syaiful.
Karena salah satu hukumannya adalah kebiri kimia, Syaiful meminta pengadilan harus bekerja sama dengan Kemenkes. Hal ini supaya tindakan kebiri kimia tidak disalahgunakan.
"Karena itu, karena hukumannya sudah maksimal sama kebiri kimia, saya kira perlu dikoordinasikan supaya tidak disalahgunakan karena ini menyangkut soal medis. Berarti perlu koordinasi efektif dengan pihak stakeholder yang punya tugas dan fungsi terkait itu," ujarnya.
Dorongan RUU PKS Disahkan
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Ahmad Sahroni, mendukung terobosan hukum itu. Politikus NasDem itu menyebut, dengan adanya PP 70/2020, diharapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah diperjuangkan di DPR juga bisa segera disahkan.
"Lagian juga sudah untung sekarang sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin kayak dulu," ujar Sahroni.
“Aturan ini jadi angin segar, namun perjuangan kita tidak hanya sampai di sini. Kita harapkan setelah ini, RUU PKS juga bisa segera disahkan di DPR. Kami dari Partai NasDem selama ini konsisten mendukung pengesahan RUU ini,†tuturnya.
Arahnya Rehabilitasi
Pakar Hukum Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menilai keputusan pemerintah sudah tepat. Sebab, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.
"Sebenarnya PP ini kan berlandaskan undang-undang perlindungan anak yang kemudian sempat Jokowi keluarkan Perppu yang sudah disahkan menjadi undang-undang juga. Bahwa kekerasan seksual kepada anak dianggap sebagai kejahatan luar biasa, kejahatan yang serius," kata Akbar.
Akbar menjelaskan, PP ini akan menciptakan nilai preventif yang lebih tinggi. Selain membuat orang lain tidak melakukan hal serupa, masyarakat juga dapat lebih berhati-hati jika mempekerjakan mantan terpidana pelecehan seksual.
"Represif juga agar kita berhati-hati untuk tidak mempekerjakan (mereka) di lingkungan yang ada anak-anak, orang yang pernah melakukan pelecehan seksual terhadap anak," jelas dia.
Akbar berharap hukuman tersebut dapat memberikan ancaman psikologis. Sebab, kebiri kimiawi dianggap sebagai langkah rehabilitasi terhadap pelaku.
"Kalau secara hukum ini arahnya rehabilitasi," ucap dia. (*).
sumber: kumparan.
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments