Selasa, 19 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Ini Penghasilan Anggota DPRD DKI Jakarta, Berapa Penghasilan Anggota DPRD di Daerah Anda?

Ini Penghasilan Anggota DPRD DKI Jakarta, Berapa Penghasilan Anggota DPRD di Daerah Anda?

Sabtu, 17 Agustus 2019 07:50 WIB


NASIONAL, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup fantastis.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi mengatakan selain mendapatkan gaji, setiap bulan anggota DPRD DKI mendapatkan tunjangan rumah dan mobil.

Untuk gaji, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendapatkan gaji Rp 28 juta.

Lalu wakil ketua DPRD DKI yakni M. Taufik, Triwisaksana, Achmad Zayadi, dan Ferrial Sofyan mendapatkan gaji Rp 31 juta. Terakhir untuk 101 anggota DPRD mendapatkan gaji Rp 21 juta.

Selain gaji, ketua DPRD DKI mendapatkan satu unit rumah dinas. Sementara untuk keempat wakil mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 70 juta. Adapun, 101 anggota DPRD DKI lainnya mendapatkan tunjangan rumah Rp 60 juta.

"Dapat rumah hanya ketua saja. Wakil ketua dapat tunjangan rumah. Anggota (dapat) Rp 60 juta. Itu ada pergub, per daerah beda tergantung dengan kemampuan daerah," kata dia kepada Kompas.com di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).

Selanjutnya untuk kendaraan, ketua DPRD mendapatkan mobil dinas jenis Land Cruiser.

Wakil ketua DPRD DKI Jakarta juga mendapatkan mobil dinas. Namun 101 anggota DPRD lainnya mendapatkan tunjangan transportasi Rp 21 juta.

"Kendaraan kan mereka (anggota) minta uang tunjangan transportasi. Mobil dibalikin yang lama. Sudah lama mereka minta tunjangan saja sekitar setahun lalu," ujarnya.

"Hasil apprasial kan Rp 21 juta dikurangi PPh (pajak penghasilan) 15 persen sekitar Rp 17 juta," lanjut Yuliadi.

Dengan begitu, setiap bulannya ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan penghasilan bersih sebesar Rp 28 juta, wakil ketua mendapatkan gaji sebesar Rp 101 juta, dan anggota mendapatkan Rp 98 juta.

Adapun, penghasilan untuk pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta ini juga berlaku untuk periode selanjutnya yaitu periode 2019-2024. (*).
sumber: kompas.
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments