- Home
- antaranusa
- KLHK Segel 19 Perusahaan yang Diduga Penyebab Karhutla. 4 Diantaranya Berada d Riau
KLHK Segel 19 Perusahaan yang Diduga Penyebab Karhutla. 4 Diantaranya Berada d Riau
antaranusa123 Selasa, 20 Agustus 2019 15:40 WIB
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa 19 perusahaan telah disegel atas kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan sejumlah perusahaan tersebut berada di lima provinsi yakni Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
"Sudah ada 19 perusahaan yang telah KLHK segel dimana lahan yang terbakar akibat ulah mereka tidak dapat digunakan oleh siapapun termasuk perusahaan itu sendiri. Untuk lokasi perusahaannya, ada di lima provinsi dengan total luas lahan yang terbakar adalah sebesar 2.209 hektar yang [penyegelan] sudah dilakukan pada 3 - 15 Agustus 2019 lalu," ujar Rasio Ridho Sani saat jumpa pers terkait "Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan" di Gedung Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8).
Di kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Yazid Nurhuda mengatakan perusahaan terbanyak yang disegel berada di Kalimantan Barat dengan sepuluh perusahaan. Kemudian dari 19 perusahaan yang disegel, Yazid menyebutkan satu di antaranya adalah milik perorangan.
Perusahaan yang disegel tersebut berlokasi di Jambi yakni satu perusahaan (PT MAS), Riau yang terdiri dari empat perusahaan (PT RAPP, PT AA, PT GSM, PT SRL), Kalimantan Tengah tiga perusahaan (PT DI, PT SSS, PT IFP), serta OTT perorangan. Selanjutnya Kalimantan Barat mendominasi perusahaan yang paling banyak disegel yang terdiri dari 10 perusahaan yakni PT DAS, PT GKM, PT UKIJ, PT PLD, PT SUM, PT MSL. PT TANS, PT SPAS, PT MAD, dan PT SP.
"Ada 19 pihak yang sudah disegel oleh KLHK dengan alasan mereka telah sebabkan kejadian karhutla. Namun nama-nama perusahaan tersebut belum dapat disebutkan dengan lengkap karena masih dalam proses penyidikan dan presumption of innocent, sehingga tidak boleh disebutkan namanya," katanya.(**)
Editor: Anton sikumbang
Sumber: Gatra.com
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments