- Home
- antaranusa
- KPK: Kepatuhan pelaporan LHKPN di Kepri masih rendah
KPK: Kepatuhan pelaporan LHKPN di Kepri masih rendah
Rabu, 27 Maret 2019 06:25 WIB
KPK menegaskan bahwa kepemilikan program OPD adalah pemda
KEPRI, TANJUNGPINANG, - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Provinsi Kepulauan Riau masih rendah.
"Kepatuhan LHKPN di Kepri menjadi sorotan, karena pada pertengahan Maret 2019 ini tingkat kepatuhan total se-wilayah Kepulauan Riau masih rendah yaitu 41,11 persen atau 3.662 pejabat negara belum melaporkan kekayaannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melaui rilis yang diterima media di Tanjungpinang, Selasa.
Jika dibandingkan antara eksekusif dan legislatif, tingkat kepatuhan anggota legislatif sangat rendah yaitu 13,54 persen.
Ia berharap menjelang 31 Maret 2019 ini para pejabat negara segera melaporkan kekayaannya.
Selain itu, kata dia masih terdapat tingkat kepatuhan DPRD 0 persen yaitu Kota Batam, Kabupaten Linggga dan Kabupaten Natuna.
Di hari kedua kegiatan Tim Korwil KPK di Kepri, Selasa (26/3) akan digelar rapat evaluasi program pencegahan di lingkungan Kepri. Rapat yang dilakukan di Kantor Pemprov Kepri ini akan dihadiri oleh gubernur dan bupati serta wali kota dan pimpinan DPRD se-Kepri.
Sebagaimana diinformasikan kemarin, pada hari pertama, KPK juga mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjung Pinang. Kegiatan tersebur dihadiri oleh sekretaris daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPPRD, Kepala Bapenda, dan pejabat terkait dari Kota Tanjungpinang dan Bintan. Selain itu Pimpinan Divisi dan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Tanjungpinang juga hadir untuk memahami bersama evaluasi program optimalisasi penerimaan daerah (OPD) untuk pajak daerah (hotel, restoran, hiburan, parkir).
Dalam progressnya diketahui bahwa pengadaan barang dan jasa alat perekam transaksi daring akan selesai pada April 2019 untuk wilayah Kepri. Wilayah potensial pajak yakni Bintan, Batam, Tanjungpinang sehingga operasional pajak daring segera bisa berjalan.
"KPK menegaskan bahwa kepemilikan program OPD adalah pemda. Oleh karena itu, pemda harus bertanggung jawab dalam melakukan sosialisasi kepada wajib pajak, serta memimpin dan mengkoordinasikan pemasangan alat perekam transaksi, memonitor dan menyelesaikan masalah operasional di lapangan, melakukan rekonsiliasi nilai pajak berdasarkan target dan realisasi online, pelaksanaan realisasi pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak," ucapnya.
Ia menambahkan progress penerapan pajak online pada 11 jenis pajak daerah dan transaksi non tunai.
"KPK mendorong penggunaan alat perekaman transaksi online*, sehingga seluruh penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir bisa lebih maksimal. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah sehingga nanti hasilnya dirasakan masyarakat setempat. Sekaligus dapat menutup ruang penyelewengan pajak daerah tsb krn data tercatat secara elektronik," ujarnya.
Pada rapat evaluasi kali ini telah disepakati juga rencana aksi yang akan dilakukan oleh masing-masing pihak terkait untuk percepatan program. Dalam kegiatan kali ini KPK yang diwakili oleh Adlinsyah M Nasution (Koordinator Wilayah Korsupgah KPK) berharap bahwa dengan adanya program ini bisa memperkecil peluang kebocoran dari sisi penerimaan keuangan daerah dan tentunya dengan peningkatan PAD hasilnya bisa dipergunakan untuk membangun daerah dan dampaknya bisa dirasakan masyarakat luas. (ant/*).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments