Minggu, 27 Okt 2024
  • Home
  • antaranusa
  • KPK Perhatikan Aliran Dana Zumi Zola ke Anggota DPRD Jambi

KPK Perhatikan Aliran Dana Zumi Zola ke Anggota DPRD Jambi

Administrator Jumat, 09 November 2018 10:45 WIB

NASIONAL, -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan dugaan suap Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. 

Lembaga antirasuah itu tengah mencari pelaku lain yang turut menikmati uang dari Zumi. Jumlah uang yang telah direalisasikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi mencapai Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar. 

"Pelaku yang lain tentu salah satu fakta yang dipertimbangkan, yang diperhatikan adalah dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/11).

Febri mengatakan penyidik KPK saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti dalam dugaan suap kepada sejumlah wakil rakyat di Jambi itu. Menurut Febri, pihaknya akan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan bila telah memiliki minimal dua bukti permulaan. 

"Kami akan memproses dengan catatan bukti permulaan yang cukup itu sebagai syarat utama untuk melakukan penyidikan," ujarnya. 

Dia menambahkan KPK menunggu vonis majelis hakim terhadap Zumi untuk melihat penilaian atas fakta-fakta yang muncul di persidangan terkait dugaan aliran uang ke sejumlah anggota DPRD Jambi. Selama persidangan, kata Febri, sejumlah saksi membenarkan pemberian uang ke sejumlah anggota DPRD Jambi. 

Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
"Jadi buka aliran pada anggota DPRD menjadi salah satu poin yang diperhatikan oleh KPK," ujarnya. 

Dalam kasus ini, Zumi didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.

Sejumlah anggota DPRD yang disebut menerima uang dari Zumi, di antaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzain. 

Kemudian M. Juber, Pipriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhelwi, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M. Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah, Syofian Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, Sainuddin,

Selain itu, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon, A. Salam, dan Kusnindar. 

Zumi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

Diduga gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon wali kota Jambi.

Zumi pun telah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lainnya, jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya. (cnn/ind).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments