Sabtu, 19 Okt 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Kasus Pose Dua Jari Anies, Prof Chusnul: Bawaslu tidak Netral

Kasus Pose Dua Jari Anies, Prof Chusnul: Bawaslu tidak Netral

Kamis, 10 Januari 2019 06:57 WIB


JAKARTA -- Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, Chusnul Mariyah menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Chusnul menyorot kasus pose dua jari Anies Baswedan yang kini tengah diperiksa Bawaslu.

"Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sudah terlihat tidak netral, sudah terlihat dipertanyakan integritas dan kenetralan," kata Chusnul saat menjadi pembicara di dalam topik "2019, Adios Jokowi?" di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (9/1).

Kasus Anies mengacungkan dua jari pada akhir pidatonya saat Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, sejatinya tak perlu dipersoalkan oleh berbagai pihak karena acara itu berlangsung tertutup. "Ini persoalannya Anies di dalam acara partai yang tertutup, bukan terbuka," tuturnya.

Ia pun balik bertanya kepada penyelenggara pemilu yang terkesan membiarkan kepala daerah dan menteri yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden  tertentu. Chusnul tak mengerti dengan komitmen netralitas dari penyelenggara pemilu.

"Yang terbuka itu dibiarkan, ada 15 kepala daerah, ada menteri dan ada macam-macam. Artinya sudah ada kecenderungan untuk apapun yang berasal dari oposisi itu cepat sekali. Termasuk ke kontainer itu tugasnya Bawaslu bukan KPU," tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu terkait aksinya mengacungkan dua jari pada akhir pidatonya saat Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat.

"Saya tadi dipanggil untuk pemeriksaan klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor. Pemanggilannya untuk tanggal 3 Januari," kata Anies, di Jakarta, Senin (7/1).

Namun pada 3 Januari, dia berada di Lombok sehingga dijadwalkan ulang menjadi 7 Januari. Badan Pengawas Pemilu Bogor akhirnya bersedia untuk melakukan permeriksaan itu di Jakarta, sehingga secara transportasi memudahkan Anies lantaran kesibukannya di Jakarta.

"Kemudian ada 27 pertanyaan yang tadi di berikan, prosesnya mulai jam satu selesai jam dua seperempat dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi jadi tadi disebutnya adalah permintaan klarifikasi," tutur Gubernur.

Dijelaskannya, pertanyaan adalah seputar kegiatan di Sentul International Convention Center, pada waktu itu Anies memberikan sambutan. "Mereka menyampaikan videonya lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu, saya sampaikan bahwa tidak lebih dan tidak kurang, sehingga tidak perlu saya menambahkan," kata Anies.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Anies menjalani pemeriksaan selama dua jam. "Poin klarifikasinya adalah dugaan pelanggaran pasal 547 sanksi pidana terkait perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Yang dilaporkan itu mengacungkan jari yang dianggap sebagai simbol," tegas Irvan.

Pasal 574 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sebelumnya, dilansir tempo.co Perkumpulan Masyarakat Ojek Online Seluruh Indonesia (MOSI) berencana melaporkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketua MOSI Danny Stephanus mengatakan mempelajari dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Budi Karya pada Desember 2018 lalu.

Laporan ini berangkat dari kehadiran Budi Karya dalam acara "Grab Karnaval" yang berlangsung di Gambir Expo, Kemayoran pada Sabtu, 22 Desember 2018. Dalam acara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol ini berinteraksi dengan sejumlah pengemudi Grab Bike.

Interaksi Budi yang mengenakan jaket hijau Grab ini terekam dan viral sebab Sang Menteri meminta si pengemudi mempromosikan Jokowi. Dalam video itu, Budi Karya yang berada di atas panggung kemudian memanggil seorang pengemudi ojol untuk maju dan mendekat ke dirinya.

Orang itu maju mendekat dan mencium tangan Budi Karya. Selanjutnya, Budi Karya meminta orang itu mempromosikan tiga hal yaitu: Grab, Indonesia, dan Jokowi. "Satu lagi ini yang ngocol ini. Kamu promosiin Grab, promosiin Indonesia, sama promosiin Pak Jokowi," kata Budi Karya.

Sebelumnya juga dilansir tempo.co  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seorang pelapor dari masyarakat, Dahlan Pido, mengatakan Luhut dan Sri Mulyani melanggar aturan karena diduga berkampanye di penutupan forum Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) beberapa waktu lalu.

"Kami melaporkan ada dugaan pelanggaran oleh pejabat negara itu," kata Dahlan di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018. Luhut dan Sri Mulyani diduga melakukan kampanye dalam forum internasional. Pada Ahad malam lalu di Bali, Luhut mengacungkan salam satu jari di depan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim dan Direktur IMF Christine Lagarde.

Adapun Sri Mulyani mengatakan satu jari itu untuk Joko Widodo dan dua jari untuk Prabowo Subianto. Maka kedua tamu internasional itu mengacungkan salam satu jari.

Menurut Dahlan, Luhut dan Sri Mulyani diduga melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengatakan ada dugaan Luhut dan Sri Mulyani menguntungkan salah satu pasangan calon. "Pengertian dalam bahasa pemilu itu ada pelanggaran. Pejabat negara dalam melakukan kegiatan mengarah pada keberpihakan ke peserta pemilu dalam masa kampanye," katanya. (*).
sumber: republika, tempo.
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments