Minggu, 24 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Kemendagri Tak Masalahkan Pernyataan 'Jangan Pakai Tol' Walikota Semarang

Kemendagri Tak Masalahkan Pernyataan 'Jangan Pakai Tol' Walikota Semarang

Selasa, 12 Februari 2019 12:29 WIB
NASIONAL, POLITIK, - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut tidak mempermasalahkan pernyataan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi soal larangan menggunakan jalan tol jika tak dukung Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo telah memanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasinya. 

"Infonya bahwa yang bersangkutan saat itu sedang cuti kampanye pemilu sesuai UU Pemilu," kata Bahtiar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/2).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pejabat negara memang diperbolehkan melakukan kampanye. Namun yang bersangkutan harus mengajukan cuti serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan.

Bahtiar menerangkan saat itu Hendrar tidak berbicara dalam kapasitas sebagai Wali Kota Semarang, melainkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kota Semarang.

"Bukan sebagai wali kota, tapi sebagai pengurus parpol yang sedang kampanye pemilu," tuturnya.

Peristiwa ini bermula saat Hendrar Prihadi menyindir pendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Hendrar melarang mereka menggunakan jalan tol jika tak dukung Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

"Disampaikan ke saudaranya di luar sana, kalau tidak mau dukung Jokowi jangan pakai jalan tol," kata Hendrar saat menghadiri silaturahmi Jokowi dengan Paguyuban Pengusaha Jawa Tengah (PPJT di Semarang Town Square, Semarang, Sabtu (2/2).

Pernyataan Hendrar sontak menyulut komentar negatif dari sejumlah pihak, khususnya barisan pendukung Prabowo Subianto. Kendati demikian Hendrar berkeras tak ada yang salah dalam pernyataannya tersebut.

"Singkatnya mereka gengsi saja mengakui kinerja pembangunan Jalan Tol nya pak Jokowi," ujar Hendrar.

Politikus PDIP ini menambahkan bahwa apa yang dilontarkan adalah kapasitas dirinya sebagai Ketua DPC PDIP Kota Semarang sekaligus Panitia Penyelenggara, bukan sebagai wali kota. Menurut dia tak ada pelanggaran yang dilakukan sebagai kepala daerah dalam acara tersebut. (CNN/*).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments