Senin, 25 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Ketua Aksindo Kuansing, Indratno,ST : Asosiasi dapat menjadi partner Pemerintah Daerah dalam Pembangunan

Ketua Aksindo Kuansing, Indratno,ST : Asosiasi dapat menjadi partner Pemerintah Daerah dalam Pembangunan

Administrator Kamis, 29 November 2018 19:53 WIB

KUANSING,- Ketua  Asosiasi Kontraktor Kontruksi Indonesia (Aksindo) Kuantan Singingi Indratno,ST kepada awak media Rabu (28/11/2018) di Teluk Kuantan mengatakan  perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, yang bekerja di bidang jasa kontruksi seperti tukang, pengawas serta mandor masih minim.

Hal ini kata Indratno, ST dapat kita lihat dari perlakuan terhadap tenaga kerja lokal Kuansing yang sering terabaikan, proyek - proyek yang ada di Kuansing kalau kita cek ke lapangan masih mengandalkan tenaga kerja luar Kuansing, ini yang masih kita sayangkan, kedepan mesti kita berikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal Kuansing, agar mereka juga mendapatkan manfaat dari hasil Pembangunan.

Pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait seperti  Dinas terkait dapat menjembatani melakukan workshop pembekalan terhadap tenaga kerja lokal Kuansing yang akan dipakai oleh para rekanan yang bekerja di Kuansing, selain wadah untuk mendapatkan sertifikat keahlian, juga diharapkan dapat membangun sinergitas antar pemerintah daerah dan asosiasi yang ada di Kuansing.

Jika kita runut lebih jauh kata Indratno ada aturan yang mengatur tentang penggunaan  tenaga kerja lokal , para rekanan selama ini cendrung mencari tenaga kerja dengan upah minimum, dan itu sering di datangkan dari luar daerah. Hal ini kata Indratno sedikit mengabaikan  kualitas pekerjaan, namun akan berdampak pada kualitas hasil pembangunan," jelas Indratno.

Pemerintah daerah mesti dapat bersinergi dengan asosiasi jasa kontruksi yang ada di Kuansing, untuk memastikan para rekanan yang mengikuti lelang proyek di Kuansing tidak dalam bermasalah, atau sedang dalam daftar hitam," ujar Indratno.

Selanjutnya kata Indratno sudah saatnya Pemerintah Daerah membuat regulasi  perlindungan terhadap tenaga kerja lokal agar mereka tidak terabaikan, selain itu kata Indratno perlu dilakukan pembinaan  terhadap rekanan lokal Kuansing yang mengikuti lelang proyek di Kuansing. Memang dengan cara Unit Layangan Pengadaan (ULP) dilakukan secara online, namun kata Indratno rekanan yang mengikuti tender proyek di Kuansing perlu  berkantor juga di Kuansing, maksudnya Pemerintah dapat menambahkan regulasi aturan dalam hal ini, untuk memastikan rekanan tersebut betul - betul serius melaksanakan pekerjaan nya," urainya. (*/Flm).


T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments