Minggu, 20 Okt 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Komnas PA Kecam Pernikahan Guru dan Murid di Tangerang

Komnas PA Kecam Pernikahan Guru dan Murid di Tangerang

Rabu, 26 Desember 2018 09:31 WIB
NASIONAL, - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam seorang oknum guru agama di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Bs (38) yang menikahi muridnya N (17). Pernikahan keduanya dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua N.

"Apa pun alasannya, seorang dewasa menikahi anak apalagi dengan bujuk rayu ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, di Tangerang, Senin (24/12).

Arist mengatakan petugas Polresta Tangerang telah menahan Bs karena ancaman hukuman lebih dari 15 tahun atas tindakannya menikahi anak, muridnya sendiri itu. Pihaknya prihatin terhadap kasus tersebut dan berupaya agar tindakan serupa tidak terulang terhadap anak, apalagi menikahi dengan janji atau bujukan adalah melanggar peraturan.

Bs telah dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia mengatakan setiap anak dilindungi undang-undang, sehingga tidak ada alasan bagi lelaki dewasa untuk menikahi meski berdalih suka sama suka.

Hal tersebut terkait laporan orang tua korban B (51), warga Perumahan Taman Kirana Surya, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang kepada polisi bahwa anaknya telah hamil dua bulan.

Polisi kemudian memanggil Bs dan mengakui telah menikah dengan korban, padahal orang tuanya tidak mengetahui, ternyata telah menikah secara siri di sebuah tempat di Jakarta Timur.

Tersangka merupakan guru agama yang juga pengurus LSM di Kecamatan Solear, polisi kemudian mengamankan dengan barang bukti visum et repertum dan kartu keluarga (KK).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gogo Galesung mengatakan, tersangka ditahan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Menurut dia, warga kompleks perumahan berupaya untuk mengusir tersangka karena telah melakukan tindakan asusila terhadap anak maka harus dilakukan upaya hukum.
Gogo mengatakan, dalam kasus kekerasan seksual anak itu, petugas menetapkan tersangka tunggal dengan lima saksi yang mengetahui pernikahan tersebut.
Sumber : Antara
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments