Sabtu, 19 Okt 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Listrik naik tapi pemerintah Pakai kata " Tarif listrik disesuaiakan "

Listrik naik tapi pemerintah Pakai kata " Tarif listrik disesuaiakan "

Sabtu, 04 Januari 2020 07:59 WIB


Daftar Tarif Listrik Terbaru 2020 yang Resmi Diberlakukan Kementerian ESDM

NASIONAL, - Ini besaran tarif listrik tahun 2020 yang resmi ditetapkan Kementerian ESDM buat rumah tangga, bisnis, dan industri

Besaran tarif listrik yang dikenakan ke konsumen telah diatur ketentuannya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM. Penetapan tarif tenaga listrik berbeda-beda buat tiap-tiap golongan tarif.

Menurut Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 dan No. 9 Tahun 2015, ada 12 golongan yang besaran tarif tenaga listriknya naik (disesuaikan). Kenaikan tariff adjustment yang biasanya diumumkan setiap tiga bulan sekali kini pengumumannya dilakukan tiap bulan.

Kenaikan atau penyesuaian besaran tarif ini dilakukan setelah melalui kajian berdasarkan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. 

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, PLN dan Kementerian ESDM perlu membuat kenaikan atau penyesuaian tarif tenaga listrik. Adanya kenaikan atau penyesuaian ini bertujuan agar PLN bisa mempertahankan kelangsungan perusahaan penyediaan tenaga listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments