Sabtu, 23 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • MUI Samarinda: Fatwa Haram Polisi Tidur Masih Berlaku

MUI Samarinda: Fatwa Haram Polisi Tidur Masih Berlaku

Selasa, 26 Februari 2019 07:14 WIB
Samarinda - Majelis Ulama Indonesia Kota Samarinda, Kalimantan Timur, masih memberlakukan fatwa makruh sampai haram terhadap polisi tidur yang dipasang di jalan raya. Alasannya, polisi tidur menghalangi dan membahayakan para pengguna jalan.

Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim mengatakan fatwa itu diterbitkan sejak 2013 lalu, dan masih berlaku sampai sekarang. Fatwa itu diterbitkan dengan landasan agama.

Menurut Zaini, yang berkaitan dengan penghalang di jalan raya, seperti polisi tidur, ada hadisnya. "Kalau keberadaan polisi tidur hanya mengganggu pengguna jalan, itu makruh hukumnya. Namun, kalau sampai menelan korban jiwa, hukumnya haram," katanya, baru-baru ini.

Zaini Naim menjelaskan, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa jalan umum bukan milik pribadi atau golongan. Semua orang dibolehkan melintas dengan nyaman tanpa ada halangan.

Maka ketika di jalan umum dibangun polisi tidur yang sifatnya hanya untuk kepentingan golongan dan mengabaikan kenyamanan pengguna jalan secara umum, sudah bertentangan dengan hadis. "Di zaman Rasulullah SAW, kalau ada batu atau ranting yang menghalangi jalanan harus disingkirkan," ujar Zaini.

Atas dasar itulah fatwa tentang polisi tidur dikeluarkan oleh MUI Kota Samarinda. Tujuannya agar setiap pengguna jalan dilapangkan perjalanannya tanpa ada yag menghambat. Namun ia mengakui sebagian besar warga Kota Samarinda tidak mematuhinya ketika fatwa itu dikeluarkan.

Sampai saat ini pun masih banyak dijumpai polisi tidur di jalan raya hingga di gang-gang yang merupakan jalan di permukiman di Kota Samarinda. "Tugas kami hanya memberi nasihat dengan fatwa. Urusan penerapannya menjadi wewenang pemerintah," ucap Zaini.

Sebagai pengguna jalan umum, Zaini mengatakan dirinya menjadi salah seorang korban yang jatuh saat melintasi polisi tidur di salah satu kompleks perumahan di Samarinda. Itu dialaminya hingga dua kali. "Ada yang bangun polisi tidur sangat tinggi ukurannya sehingga sangat berbahaya," tuturnya.

Zaini menilai alasan dibangunnya polisi tidur untuk menghindari para pengendara–khususnya roda dua–ngebut-ngebutan di kawasan permukiman adalah peringatan yang salah. Agama dan dan pemerintah sudah mengaturnya. "Jangan seenaknya membangun polisi tidur yang bisa mencelakakan orang lain. Itu, kan tidak benar," kata dia.

Zaini menjelaskan, jika ingin mempelajari secara agama soal jalan umum, sudah diatur dalam kitab hadis Riyadus Solihin. "Bahkan Rasulullah SAW pernah menjumpai seseorang di surga karena membersihkan jalan umum dari ranting pohon yang patah, itu adalah salah satu contoh," ujarnya.

Contoh lain yang merugikan banyak orang akibat polisi tidur, lanjut Zaini, adalah saat terjadi kebakaran di satu wilayah. Mobil pemadam kebakaran bisa terjungkal atau rusak akibat melintasi polisi tidur yang terlalu tinggi.

Mobil pemadam kebakaran harus melaju dengan kecepatan tinggi agar cepat sampai di lokasi kebakaran demi menolong banyak orang yang rumahnya terbakar. "Jangan sampai niat para petugas pemadam kebakaran menolong warga mejadi batal karena mobil pemadam rusak akibat polisi tidur," ucap Zaini.

Sementara itu Ustaz Kondang Abdul Somad pernah menyampaikan bahwa Fatwa MUI berlaku juga untuk daerah lain, artinya jika sudah ada Fatwa MUI maka berlaku juga untuk umat islam di daerah dan provinsi lain dan tidak perlu ada dan dikeluarkan Fatwa baru. Walupun misalnya ada Fatwa MUI dari negara jiran Malaysia maka berlaku juga di Indonesia teruntuk umat muslim.(*).
sumber: tempo.co.
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments