Kamis, 26 Des 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Membandel, PT ESM dan PT SOS Lubukgaung Abaikan Surat Panggilan Pemerintah Setempat

Membandel, PT ESM dan PT SOS Lubukgaung Abaikan Surat Panggilan Pemerintah Setempat

Administrator Selasa, 24 Juli 2018 17:40 WIB

RIAU, DUMAI, - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai segera turun ke PT Energi Sejahtera Mas (ESM) Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan. Tindakan tersebut terpaksa dilakukan lantaran perusahaan itu sudah tiga kali dipangil namun tak kunjung hadir di kantr Disnakertrans Dumai.

“Kami bersama tim akan  turun ke PT ESM Lubukgaung, sebab perusahaan tersebut sudah tiga kali dipanggil tak kunjung hadir,” tegas Kepala Disnakertrans Kota Dumai H Suwandi SH M.Hum melalui  Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Industri dan Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Fadhly SH Selasa (24/7/18).

Menurut Fadhy, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada  PT ESM untuk segera menyerahkan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertantu (PKWT) ke kantor  Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai.

Namun sayang,  dengan alas an yang tidak jelas managemen PT ESM tsk kunjung hadir. Bahkan perusahaan yang bergerak di bidang industry pengolahan CPO dan turunannya itu tak memberi  kabar sama sekali. “Kita merasa diabaikan, untuk itu kita bersama tim termasuk Satpol PP Pemko Dumai segera turun ke lokasi Industri di Lubukgaung,” tegas Fadhly.

Untuk diingat Disnakertrans Kota Dumai sudah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah perusahaan di Kota Dumai termasuk PT ESM dan PT Shil On Servise (SOS) Lubukgaung. Khusus kepada  PT ESM sudah untuk ketiga kalinya surat panggilan dilayangkan, namun managemen perusahan tersebut tak kunjung hadir di kantor Disnakertrans.

 â€œYa seluruh perusahaan di kota Dumai telah kita panggil untuk menyerahkan pencatatan PKWT di perusahaan. Khusus PT ESM sudah tiga kali kami panggil namun tak digubris,”  tambah  Fadhly lagi.

Dijelaskan, pemanggilan terhadap perusahaan  termasuk PT ESM mengacu kepada UU No 13 tahun 2013 tentang  Ketenagakerjaan pasal 50, pasal 51 ayat (1) ayat (2 ) jo Kepmenakertrans RI No. Kep 100/MEN/VI/2014 tentang  Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurut Fadhly  PT ESM dan PT SOS serta sejumlah perusahan di kota Dumai diduga belum melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenakertrans No 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Bahkan penerima pekerjaan dari PT ESM salah satunya PT SOS juga  diduga belum mencatatkan  perjanjian kerja kepada Disnakertrans Kota Dumai. “Hal ini jelas pelanggaran terhadap Permenakertrans No. 100/MEN/VI/2014 Bab VI pasal 13,” tegas Fadhly.

Akibat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, ujar Fadhly, PT ESM dapat dikenakan sanksi  SE Menakertrans RI NO. SE.04/MEN/VIII/2013 tentang  pedoman pelaksanaan Permenakertrans RI No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahan lain pada BAB V  ayat 1.

“Perusahaan sub kontraktor di PT ESM termasuk PT Sield On Service (SOS)  kita minta untuk tidak melakukan kegiatan apapun di areal perusanaan, karena telah melakukan pelanggaran pasal 13 Kepmenakertrans RI No 19 tahun 2012 Bab V ayat 2 poin b,” ungkap Fadhly, dan minta agar perwakilan perusahaan yang hadirdi kantor Disnakertrans Dumai yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Hingga berita ini dirilis, pihak PT ESM dan PT SOS belum berhasil dikonfirmasi.  (nly).


T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments