Sabtu, 23 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Mengurai 'Pelarangan' Shalat Jumat Prabowo di Masjid Kauman

Mengurai 'Pelarangan' Shalat Jumat Prabowo di Masjid Kauman

Jumat, 15 Februari 2019 09:11 WIB
KPU Mulai Unjuk Gigi? KPU menyatakan Capres boleh Shalat Jumat di masjid asal jangan kampanye

NASIONAL, POLITIK, - Benarkah Prabowo Subianto, Capres yang diusung Gerindra dan PKS, dilarang menunaikan Shalat Jumat di Masjid Kauman, Semarang? Persoalan ibadah individu-individu pun kini menjadi sangat sensitif terutama karena tahun politik. Apalagi, jika itu menyangkut capres atau cawapres.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan tidak ada larangan bagi calon presiden (capres) untuk beribadah di masjid atau rumah ibadah lain. Namun, masjid dan rumah ibadah lain tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.

Menurut Wahyu, setiap orang boleh mengajak melakukan ibadah bersama. Cawapres pun boleh mengajak melakukan ibadah. "Orang beribadah di negara ini dilindungi. Kebebasan beribadah dan menjalankan keyakinannya sesuai agama masing-masing merupakan hak asasi setiap orang," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2).

Hal ini disampaikannya menanggapi isu pelarangan capres Prabowo Subianto yang dijadwalkan shalat Jumat di Masjid Agung Kauman Semarang. "Namun, kalau berkampanye itu tidak boleh. Itu melanggar," kata dia.

Dia menjelaskan, batasan di rumah ibadah adalah melakukan bentuk-bentuk kampanye baik menyampaikan visi, misi, dan program paslon maupun peserta pemilu. "Misalnya, shalat Maghrib boleh, tetapi untuk kegiatan mengandung unsur kampanye," kata Wahyu.

Prabowo Subianto berencana menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Agung Kauman, Kota Semarang. Informasi tentang rencana ini diumumkan secara luas lewat pamflet yang tersebar di masjid, mushala, dan kampus di Semarang.

Selain memberitahukan agenda shalat Jumat, informasi tersebut juga menyampaikan undangan untuk mengikuti shalat Jumat bersama Capres 02 itu. Informasi ini pun menjadi viral di media sosial.

Pihak Masjid Agung diduga mengadukan rencana ibadah salat Jumat ini ke Bawaslu Kota Semarang. Pasalnya, kegiatan ini dinilai bisa disalahgunakan untuk nuansa politis.

Ketua Masjid Agung (Masjid Kauman) Semarang KH Hanief Ismail mengklarifikasi, pihaknya tidak melarang siapa pun beribadah di masjid itu. Hanya, pengurus masjid merasa keberatan jika tempat ibadah umat Muslim kemudian dijadikan sebagai sarana kegiatan pencitraan atau apa pun yang berbau politik. "Kalau hanya untuk shalat tidak masalah," kata dia.

Sementara, beredar pula surat instruksi kepada DPC Gerindra Kota Semarang untuk mengikuti shalat Jumat bersama Prabowo pada Jumat, dimulai pukul 10.30 WIB. Dalam undangan itu, tidak diperbolehkan menggunakan atribut kampanye. Instruksi ini disampaikan oleh DPC Partai Gerindra Kota Semarang tertanggal 12 Februari 2019.

Sementara, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya masih mengkaji pamflet ajakan shalat Jumat bersama tersebut. Abhan juga menegaskan, tidak ada larangan untuk beribadah kepada setiap orang, termasuk capres.

"Kami sedang minta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengkajian lebih lanjut dengan data-data yang diperoleh," ujar Abhan.

Selain itu, Bawaslu setempat juga akan memantau kegiatan Prabowo di Semarang, termasuk mengawasi kegiatan shalat Jumat Prabowo. "Sudah otomatis di sana akan dilakukan pengawasan oleh daerah," kata Abhan.

Lebih lanjut, Abhan menegaskan, siapa pun tidak dilarang untuk melakukan ibadah. Namun, dalam konteks pemilu, undang-undang menegaskan bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk berkampanye.

"Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye itulah yang masuk pelanggaran. Namun, harus dilihat, harus memenuhi unsur-unsurnya, harus lihat kasusnya," kata Abhan.

Tanggapan TKN dan BPN

Sementara, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, mengatakan, hak setiap warga negara untuk shalat di mana saja dan di masjid manapun, termasuk capres nomor urut 02.

"Yang tidak boleh itu menggunakan masjid digunakan untuk kampanye," kata Ace.

Meski begitu, Ace mengaku tidak mengerti apa maksud dari penyebaran pamflet yang isinya berisi Prabowo shalat di masjid. Penyebaran pamflet, kata dia, pasti ada motif tertentu.

Wakil Ketua TKN KIK Abdul Kadir Karding mengatakan, masjid itu memang bukan tempat yang dibolehkan berkampanye. Karena itu, sikap dan langkah takmir masjid itu sudah benar.

"Seseorang calon boleh saja hadir dalam atau mengikut ibadah shalat, tapi tidak boleh menyebar-nyebarkan brosur, pamflet, dan sebagainya untuk memengaruhi massa agar datang ke acara shalat Jumat itu," katanya.

Ketua DPP PKB itu enggan mengira-ngira apakah pamflet disebar guna menangkal tagar 'PrabowoSalatdiMana?'. Jika hal itu benar, itu bisa dipastikan salah satunya untuk menujukan Prabowo sekarang shalat Jumat.

"Shalat Jumatnya dipenuhi banyak orang. Prabowo bisa shalat. Gitulah kira-kira. Itu saya kira memang upaya untuk menjawab itu nyata," kata Karding.

Menanggapi itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membantah pihaknya membuat selebaran ajakan semua pendukung Prabowo-Sandi ikut shalat di sana. "Tadi saya sudah cek ke Ketua Gerindra Jawa Tengah, Gerindra tidak membuat (selebaran itu). Badan Pemenangan Provinsi (yang terdiri dari berbagai parpol pendukung) juga tidak membuat itu, dan BPN tidak. Jadi, bukan kita yang bikin selebaran itu," kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade.

Andre menegaskan, rencana Prabowo shalat Jumat di masjid tersebut tidak bermaksud untuk memolitisasi masjid. Sebab, Prabowo hanya ingin menumpang shalat Jumat di sela berbagai kegiatan kampanye di Semarang. "Jadi, tidak ada pidato (selesai shalat Jumat)," katanya.

Kehadiran Prabowo, kata dia, tidak membuat ada permintaan agar shaf dimunduri guna diisi tim untuk memotret saat shalat Jumat. "Jadi, info hoaks itu, supaya kameraman  kita bisa foto-foto seperti Pak Jokowi," kata dia.

Menurut Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, sikap takmir masjid yang melarang seseorang shalat Jumat dengan tuduhan yang tidak benar itu sangat tidak elok. "Tidak ada satu pun orang di negeri ini yang boleh melarang seorang Muslim shalat Jumat di masjid manapun," kata Dahnil.

Dahnil menegaskan, Prabowo tahu etika beribadah. "Yang jelas beliau shalat tetap menghadap kiblat bukan menghadap kamera," katanya. (republika)
(rizkyan adiyudha ed: ilham tirta)
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments