Sabtu, 26 Okt 2024

Menkominfo Buka Suara Soal Isu Petisi Pembekuan Grab

Administrator Senin, 22 Oktober 2018 11:45 WIB

NASIONAL, - Para netizen melalui platform media sosial menyuarakan petisi dengan tagline "Banyak Kasus Pelecehan, Pemerintah Bekukan Izin Operasi Grab!". 

Petisi ini ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Jenderal Kapolri Tito Karnavian.

Menanggapi hal tersebut, Rudiantara mengaku belum mengetahui aksi yang dilancarkan para netizen ini dan memilih untuk memantau terlebih dahulu perkembangannya.

"Nanti akan saya cek isunya seperti apa benar atau tidak, saya tidak akan memberikan komentar dari sesuatu yang nanti disebut hoax kan," ujar Rudi di Tzu Chi Center, Ahad (21/10/18).

Dirinya menilai, apabila petisi ini diarahkan seperti yang pernah dilakukan ke platform serupa yakni GoJek, maka tindakan yang biasa dilakukan ialah tindak lanjut yang langsung dilakukan oleh pihak operator.
"Kemarin kan juga seperti itu di GoJek kan rame ya, saya langsung telepon dan mereka langsung melakukan tindakan. Jadi nanti saya akan cek seperti apa dulu," tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, para netizen melalui akun change.org membuat petisi pembekuan izin Grab akibat banyaknya rekam jejak kasus pelecehan yang meninmpa para penumpangnya.

Melalui akun tersebut, petisi ini merangkum aksi-aksi pelecehan yang dilakukan oknum driver sejak Maret 2017 hingga 18 Oktober 2018.

"Grab adalah perusahaan asing yang membuka usaha di Indonesia karena melihat pasar luar biasa besar. Mengandalkan harga yang kompetitif masuklah Grab dan bersaing di Indonesia untuk segmen transportasi daring", ujar petisi yang dimulai oleh Dewi Mardianti.

"Namun, kemudahan yang ditawarkan ini menjadi pangkal permasalahan yang oleh Grab dianggap "gampang", tambahnya.

Para netizen menambahkan, kejadian oknum Grab melakukan pencabulan dan pelecehan daftarnya sangat panjang dan tidak pernah ada tindakan serius dari Grab Indonesia sebagai aplikator. Sejumlah kasus dianggap "gampang" tanpa ada tindakan tegas. (cnbc/*).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments