Selasa, 26 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Nama Marjoko Santoso dan Walikota Zulkifli As Muncul dalam Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa KPK

Nama Marjoko Santoso dan Walikota Zulkifli As Muncul dalam Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa KPK

riauone.com Jumat, 28 September 2018 07:14 WIB

Pengadilan Tipikor Jakarta

NASIONAL, - Nama Marjoko Santoso dan Zulkifli As muncul disebutkan diduga ikut menyuap pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaya Purnomo yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Zulkifli As adalah Walikota Dumai saat ini. Sedangkan Marjoko Santoso pejabat Pemko dengan jabatan dari Kepala Dinas Kesehatan ke Badan Perencanaan Daerah, selanjutnya menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah kota Dumai.

Sebelumnya diberitakan media nasional, dari pembacaan surat dakwaan Jakasa KPK menyebutkan, bahwa Marjoko dan Zulkifli As ikut menyuap Yaya untuk urusan Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk DAK Kota Dumai sebesar Rp96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp250 juta. 

Kemudian, atas tambahan DAK Rp20 miliar, Rifa menerima fee Rp200 juta. Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dollar Singapura. Awalnya, Zulkifli memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Dumai Mardjoko Santoso untuk menghubungi Yaya. Hal itu untuk meminta bantuan Yaya meloloskan permintaan anggaran. Menurut jaksa, Zulkifli menyetujui permintaan fee dari Yaya sebesar 2 persen. 

Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Marjoko santoso dan Zulkifli As kepada media ini. (zar).

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments