- Home
- antaranusa
- Pakar: Partai Harus Hati-Hati Pakai Bendera Merah Putih
Pakar: Partai Harus Hati-Hati Pakai Bendera Merah Putih
Administrator Senin, 12 November 2018 08:45 WIB
NASIONAL, - Terkait viralnya di jejaring media sosial soal foto Bendera Merah Putih yang ditiban oleh Bendera Partai Kebangkitan Bangsa(PKB). Pihak Polda Metro Jaya akan mengecek kebenaran perihal tersebut.
"Harus dicek dulu kebenaran seperti apa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. R.Argo Yuwono ketika dihubungi Selasa(6/11/2018).
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad mengingatkan partai politik untuk berhati-hati menggunakan bendera merah putih selama kampanye. Jangan sampai bendera merah putih dilekatkan dengan logo partai.
Ia menerangkan publik sudah mempersepsi kain berwarna merah putih sebagai bendera negara. "Partai harus hati-hati memakai bendera merah putih," ujar Suparji ketika dihubungi Republika, baru-baru ini.
Suparji mengutarakan ini terkait bendera merah putih yang ditempeli logo PKB. Ia mengatakan, tindakan tersebut bisa terkena pelanggaran pidana. "Jangan sampai menggunakan lambang negara, simbol negara, tidak boleh seperti itu," ujarnya.
Ada undang-undang yang mengatur tentang penggunaan bendera merah putih, yakni UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu melarang ada gambar atau tanda lain dicetak atau disulam atau ditulis di bendera negara.
"Dulu pernah kejadian bendera merah putih dengan kalimat tauhid. Namun, perkaranya hilang begitu saja. Sekarang logo partai PKB di bendera merah putih," kata dia.
Suparji mengaku sangat menyayangkan dan berharap tidak terulang di masa akan datang. Ia berharap penegak hukum lebih responsif terkait kejadian serupa sehingga ada efek jera. "Setidaknya minta keterangan yang dilakukan tidak benar," ucapnya.
Suparji mengingatkan semua warga negara Indonesia untuk mengetahui asas hukum. "Tidak ada alasan untuk tidak tahu peraturan yang ada," ujarnya.
Suparji juga yakin para partai pasti mengetahui aturan yang berlaku dan UUD bendera. "Dalam UUD kan ada bendera, lagu kebangsaan, lambang," ucapnya.
Wakil Sekjen PKB Daniel Johan, mengatakan, bendera yang digunakan PKB bukan bendera merah putih, melainkan bendera yang khusus didesain untuk kampanye. "Sudah resmi dan sosialisasi PKB nomor urut 1 se-Indonesia," kata dia.
Daniel menambahkan PKB merupakan partai religius nasionalis sehingga direpresentasikan lewat bendera berwarna merah putih dengan logo PKB berwarna hijau. Karena itu, ia meminta tidak perlu ada polemik mengenai hal ini.
Daniel juga menegaskan PKB tidak akan mengganti dan tetap memakai bendera tersebut. "Sudah jelas itu bukan bendera kebangsaan merah putih jadi jangan menimbulkan salah paham," kata dia.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy, mengatakan, bendera ini sudah didaftarkan pemilu 2019. "Situasi politik sedang tidak kondunsif, PKB hadir untuk menyatukan kembali," ucapnya.
Lukman pun merasa heran dengan orang-orang yang iseng mempersoalkan bendera ini. "Ya kami heran saja bilangnya aneh-aneh peninstaan bendera. Tidak ada hubungannya," ucapnya. (rep/net/*).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments