Senin, 23 Des 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Pembatasan Usia Pengguna Medsos: 21,3 Juta Orang Bisa Terdampak

Pembatasan Usia Pengguna Medsos: 21,3 Juta Orang Bisa Terdampak

Minggu, 06 Desember 2020 15:24 WIB

NASIONAL, - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengusulkan pembatasan usia pengguna medsos. Bila usulan ini disepakati, maka nantinya batas minimal usia pengguna medsos seperti Twitter, Facebook, dan Instagram adalah 17 tahun. 

Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk medsos.  

“Memang ini menyulitkan, tapi kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunianya sendiri, begitupun sebaliknya,” kata Samuel seperti dikutip dari Antara. 

Ragam respons dari para anggota di lembaga legislatif pun bermunculan terkait wacana ini. Namun secara keseluruhan, respons yang diberikan mendukung' adanya pembatasan usia pengguna medsos. 

Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono misalnya. Ia menilai usulan pembatasan itu sudah tepat, karena memang ada beberapa alasan untuk melarang anak-anak menggunakan media sosial. 
"Sangat baik. Penting pengawasan orang tua juga. Karena ya kalau kita lihat di AS kan banyak pelecehan anak anak di grup-grup chat, berkenalan lalu terjadi pemerkosaan," kata Dave saat dimintai tanggapan, Jumat (4/12).  

Senada dengan Dave, Komisi I DPR Fraksi PDIP, Effendi Simbolon, mengatakan usulan dari Kominfo sah-sah saja untuk dibahas bersama. Namun, ia mengingatkan adanya ranah privasi seseorang yang tak boleh diabaikan oleh pemerintah. 

"Boleh-boleh saja itu usulan untuk dijadikan bahan diskusi. Pasti ada alasannya untuk tujuan yang baik ya. Tinggal batas-batas wilayah privasi itu dan juga yang menjadi wilayah dari pemerintah gitu. Ini kan penting harus ditegaskan dulu," kata Effendi saat dihubungi, Sabtu (5/12). 

Respons positif tak hanya hadir dari para anggota di lembaga legislatif saja. Pada polling kumparan, 29 November-4 Desember 2020 yang lalu, mayoritas pembaca setuju dengan pembatasan usia pengguna sosial media. 

Dari 1.007 pembaca yang mengikuti polling ini, 877 di antaranya (87,09%) memilih jawaban setuju. Sementara, pembaca yang memilih jawaban tidak setuju berjumlah 130 (12,91%). 

Melihat respons dari para anggota legislatif dan animo masyarakat terkait wacana ini, rasanya bukan tidak mungkin nantinya wacana pembatasan usia medsos ini akan disetujui dan bisa diberlakukan. 

Mari berandai. Jika wacana ini sungguh terjadi, berapa banyak masyarakat Indonesia yang akan terkena dampaknya? 
21,3 Juta Orang Akan Terdampak  Menurut data Digital 2020: Indonesia yang dirilis We Are Social dan Hootsuite, total pengguna media sosial di Indonesia hingga Januari 2020 ada sebanyak 160 juta orang. Jumlah ini mengalami peningkatan 8,1 persen dari April 2019. 

Dari 160 juta total pengguna media sosial tersebut, We Are Social dan Hootsuite mencatat 13,3 persen di antaranya merupakan pengguna dengan rentan usia 13-17 tahun. Lebih detail lagi, 6,2 persen di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 7,1 persen perempuan. 

Jika dikonversikan, 13,3 persen dari 160 juta pengguna media sosial di Indonesia adalah 21,3 juta. Artinya, jika wacana ini sungguh akan terjadi, setidaknya pengguna media sosial di Indonesia akan menurun sebanyak 21,3 juta orang. Dengan catatan, bisa jadi lebih besar karena pengguna berumur di bawah 13 tahun belum terdata. 

We Are Social dan Hootsuite hanya melakukan penarikan data dengan umur terendahnya yaitu 13 tahun.  
Tak Hanya di Indonesia 
Nyatanya, tak hanya Indonesia yang ingin memberlakukan pembatasan usia pengguna sosial di negaranya.  

Setidaknya, sudah ada 4 negara yang telah memberlakukan pembatasan usia ini, dan bahkan beberapa di antaranya sudah mempunyai UU nya sendiri. Negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat, Australia, Uni Eropa, dan negara yang dekat dengan Indonesia yakni Filipina. 

Pada tahun 1998, Amerika Serikat mengesahkan Undang-undang Perlindungan Anak (COPA), UU itu ditujukan mencegah anak-anak mengakses material berbahaya dari internet. 

Dalam UU tersebut, COPA juga mengatur batasan usia anak menggunakan sosial media seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan Snapchat. Hanya yang sudah berusia 13 tahun boleh menggunakan media sosial. 

Sama dengan AS, Australia juga memiliki lembaga pemerintah The Office of the eSafety Commissioner. Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi keamanan internet, dan industri yang berhubungan dengannya. Salah satu kebijakannya yakni mengatur batas pengguna sosial di Australia yaitu mereka yang berumur 13 tahun ke atas. 

Uni Eropa juga memiliki aturan General Data Protection Regulation. Dengan adanya aturan tersebut, anak-anak berusia di bawah 13 tahun di negara Uni Eropa dianjurkan untuk tidak memakai media sosial. Namun, ada pula negara-negara Eropa yang menganjurkan larangan anak-anak di bawah 17 tahun menggunakan media sosial. 

Sedangkan untuk Filipina, pada akhir 2019 yang lalu, anggota parlemennya membahas larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 13 tahun.  

Dalam rancangan undang-undang regulasi dan perlindungan sosial media setiap platform sosmed seperti Facebook, Twitter, dan Instagram diminta untuk menyediakan fitur ambang batas pengguna 13 tahun ke atas.  
Sampai saat ini RUU tersebut masih dibahas untuk disahkan jadi UU. 

Sudah Ada Filter Umur di Platform Media Sosial 
Adanya batasan usia dalam penggunaan aplikasi medsos, sejatinya sudah dilakukan oleh para penyedia platform itu sendiri. Mereka biasa menerapkan batasan usia atau age restrictions untuk mengakses layanan mereka. Dan setiap penyedia layanan media sosial memiliki kebijakan batas usia masing-masing. 

Platform media sosial Facebook misalnya. Mereka mensyaratkan semua orang harus berusia minimal 13 tahun agar bisa membuat akun (di beberapa yurisdiksi, batas usia ini mungkin lebih tinggi). 

Senada dengan Facebook, Instagram mensyaratkan semua penggunanya harus berusia minimal 13 tahun untuk membuat akun (dalam beberapa yurisdiksi, batas usia ini mungkin lebih tinggi). Berdasarkan informasi Ketentuan Penggunaan di situs web bantuan Instagram, akun yang digunakan seseorang di bawah umur 13 tahun harus menyatakan secara jelas di bio akunnya bahwa akun tersebut dikelola oleh orang tua atau wali. 

Jika seseorang yang masih di bawah 13 tahun memiliki akun yang tidak dikelola oleh orang tua atau walinya, maka bisa akun tersebut bisa dilaporkan, dan akan berujung pada penghapusan akun. 

Twitter pun juga demikian. Platform yang terkenal dengan jargon kicauannya ini, mengharuskan orang yang menggunakan layanan ini berusia 13 tahun atau lebih. Jika ada pengguna mendaftar akun sebelum berusia 13 tahun, dan telah memenuhi persyaratan usia minimum, dapat memperoleh kembali akses ke akun dengan menghapus beberapa data. 

Berbeda dengan FB, Instagram, ataupun Twitter, di situs resmi TikTok, batas umur yang diperbolehkan untuk mengakses layanan ini adalah 14 tahun. Namun untuk membuat akun setidaknya harus berusia 21 tahun atau sudah menikah atau tidak dalam perwalian. 

Sedangkan untuk Youtube, menurut Aturan Persyaratan Layanan YouTube per Desember 2019, pengguna harus berusia minimal 13 tahun untuk menggunakan layanan video ini. Namun, untuk anak-anak dari segala usia bisa menggunakan YouTube Kids yang akunnya bisa didaftarkan oleh orang tua atau wali yang sah. 

Melihat pemaparan di atas, sejatinya pembatasan pengguna usia medsos ini bukanlah hal yang baru terjadi di Indonesia. Hal ini seharusnya sudah menjadi hal yang lumrah terjadi, jika memang sungguh-sungguh diterapkan oleh para calon pengguna media sosial. (*).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments