Sabtu, 23 Nov 2024

Pemerintah Tutup 243 Perguruan Tinggi Swasta

Selasa, 19 Februari 2019 08:20 WIB
Kemenristekdikti melakukan Uji coba pembelajaran secara daring mulai awal Februari

MEDAN, - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, mengatakan, pemerintah hingga saat ini telah menutup  243 perguruan tinggi swasta (PTS) di Tanah Air. Ratusan PTS tersebut ditutup karena dianggap bermasalah dan tidak mematuhi peraturan.

"Izin operasional PTS itu, dibekukan sehingga lembaga pendidikan tersebut tidak dibenarkan lagi menerima mahasiswa baru," kata Nasir, usai sebagai pembicara utama pada Sidang Paripurna Majelis Senat Akademi PTNBN 2019, di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara di Medan, Senin (18/2).

Menurutnya, Kemenristekdikti mencabut izin PTS itu setelah melakukan berbagai pertimbangan dan kajian, serta tidak mungkin lagi dipertahankan. "PTS tersebut, dihentikan beroperasi karena melakukan pelanggaran yang cukup berat dan mengeluarkan ijasah Strata (S-1) palsu, serta memperjualkan belikan dokumen penting tersebut," ujar Nasir.

Ia menyebutkan, PTS tersebut, tidak dapat berkembang lagi dan kekurangan mahasiswa, tidak memiliki lahan/tanah untuk dibangun gedung kuliah. Kemudian, PTS yang tidak memenuhi persyaratan, beberapa kali mendapat peringatan dari Kemenristekdikti, dan kesalahan lainnya.

"Kemenristekdikti tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PTS, sehingga dapat lebih maju dan berkembang," ucap dia.

Sebelumnya Nasir mengatakan, kuliah secara online atau pembelajaran secara daring dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di perguruan tinggi. "Kuliah online tersebut merupakan pembelajaran baru, dan tengah diuji coba oleh tujuh perguruan tinggi di tanah air," kata dia.

Uji coba pembelajaran secara daring atau e-learning, menurut dia, mulai dilaksanakan pada awal Februari 2019. "Diharapkan pembelajaran melalui online, dapat diterapkan di lingkungan perguruan tinggi, dan termasuk pada Universitas Sumatera Utara," ujar dia.
Sumber : Antara
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments