- Home
- antaranusa
- Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Penyerahan DPA-SKPD 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Penyerahan DPA-SKPD 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Sabtu, 16 Januari 2021 12:46 WIB
BENGKALIS, - Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi mengikuti acara penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD (DPA-SKPD) TA. 2021 sekaligus penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan penandatangan Pakta Integritas (PI) para pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bertempat di Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Jum'at (15/01/2021).
Acara yang diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan penandatangan Pakta Integritas (PI), dan dilanjutkan dengan Penyerahan DPA-SKPD oleh Pj. Bupati Bengkalis yang didampingi Danramil 01/ Bengkalis Kapten Arh Isnanu, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Kejari Bengkalis Nanik Kushartanti dan Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami Hy serta dihadiri oleh segenap Kepala PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati menyampaikan bahwa Penyerahan DPA-SKPD ini bertujuan agar kegiatan di seluruh OPD yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Bengkalis dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD selaku pengguna anggaran serta untuk mewujudkan komitmen diri sendiri dalam melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan agar tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Sedangkan pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan penandatangan Pakta Integritas (PI) bagi seluruh perangkat daerah Kabupaten Bengkalis ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran," Ujar Abdi.
"Untuk itu, melalui penandatanganan perjanjian kinerja dan fakta integritas yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011,
"Kami menghimbau kepada masing-masing pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator harus dapat menjaga citra dan kredibilitas Perangkat Daerah melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel demi membangun Kabupaten Bengkalis yang informatif," tutup Abdi. (dsk/rul).
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments