Jumat, 22 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Polisi Daerah Riau Mengungkap Jaringan Perdagangan Organ Harimau

Polisi Daerah Riau Mengungkap Jaringan Perdagangan Organ Harimau

Minggu, 16 Februari 2020 13:10 WIB
RIAU, - Polisi Daerah (Polda Riau) di Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 11.00 WIB, berhasil mengungkap aksi jaringan perdagangan organ harimau.

Tiga orang pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrea) yang sudah mati, berhasil diamankan pihak Polda Riau.

Penangkapan tersangka terjadi di Jalan Arjuna Dusun IV RT 002 RW 091, Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa organ Harimau Sumatera seperti 1 (satu) lembar kulit dan  4 (empat) taring dan 1 (satu)  karung berisi tulang-belulang raja hutan yang disimpan dalam plastik dan karung turut diamankan petugas.

"Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat (14/2). Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi, menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau,Kombes Sunarto,Sabtu (15/2).

Kabid Humas memaparkan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.

Tiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi.

RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat.AT (43) desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.

Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo, Jambi oleh eksekutor an. AT (DPO) dengan upah Rp. 2 juta.

Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang an. HN (DPO) di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu. 

"Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto.

Maraknya praktek perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap.

Satu lembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp. 30 juta – Rp. 80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu- Rp. 1 juta per buah.Tulang harimau laku Rp. 2 juta per kilo di pasar gelap.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para pelaku penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya.

Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah. 

"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," tegasnya. (zar/Joe)

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments