Rabu, 20 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Polisi Jambi tangkap pemasok dana tambang minyak illegal di Bajubang

Polisi Jambi tangkap pemasok dana tambang minyak illegal di Bajubang

Rabu, 22 Mei 2019 10:13 WIB


JAMBI, Jambi, - Petugas kepolisian dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Sabtu (18/5) berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Etty Saleh (47) warga RT 06/02 Kelurahan Bungo, Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi itu diamankan polisi terkait sebagai pemodal "illegal drilling" di kawasan Batangari.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero, di Jambi, Selasa mengatakan, diamankannya Etty Saleh merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang pelaku illegal drilling beberapa waktu lalu. Ketiganya adalah Rudi Efendi, Mat Rifai alias Ari, dan Aris Rahmad pelaku illegal drilling di kawasan Kabupaten Batanghari.

Ketiganya ditangkap terkait aktivitas illegal drilling di jalan lintas Tempino-Muara Bulian, Km 60 Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Hasil pengembangan terhadap tiga tersangka yang sudah lebih dulu kita tangkap, diketahui jika Etty Saleh merupakan penyedia sarana dan prasarana atau pemodal serta mengendalikan kegiatan pengolahan BBM (bahan bakar minyak) ilegal tersebut,.

Kemudian atas keterangan saksi itu Etty Saleh ditetapkan sebagai tersangka namun dua kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi yang bersangkutan tidak pernah hadir.

"Akhirnya yang bersangkutan kita tangkap di Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi guna proses lebih lanjut," kata Thein Tabero.

Lebih lanjut Thein Tabero mengatakan, terkait kasus ini Etty Saleh dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 53 huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 drum besi berisi minyak bumi, 4 tedmon kapasitas 1.000 liter berisikan minyak bumi, 24 drum besi berisikan solar olahan, 2 drum besi berisikan bensin olahan, BBM minyak bumi sebanyak 6.038 liter, solar olahan sebanyak 4.656 liter, serta minyak tanah olahan sebanyak 388 liter.

Kemudian 105 drum besi kosong, 19 tedmon kapasitas 1.000 kosong, 3 drum modifikasi untuk bahan bakar pengolahan, 1 drum modifikasi penampungan sementara BBM olahan, 2 buah stik blower, 4 buah blower, 1 buah tojok besi, 2 buah selang ukuran 2 inci, 3 buah mesin robin, 1 buah jerigen minyak sisa pengolahan minyak bumi, serta 2 buah tangki/tungku besi kapasitas 8.400 liter. (ant/*).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments