Minggu, 20 Okt 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Polres Bintan terus dalami Dugaan Korupsi Dana Desa Kukup, Delapan Staf Desa dan BPD diperiksa

Polres Bintan terus dalami Dugaan Korupsi Dana Desa Kukup, Delapan Staf Desa dan BPD diperiksa

Jumat, 12 Juli 2019 07:18 WIB

KEPRI, BINTAN - Penyidik Satreskrim Polres Bintan terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana desa di Kukup Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Informasi terbaru yang dihimpun, sebanyak 8 orang staf desa dan badan pemusyawaratan desa (BPD) Kukup sudah dimintai keterangan.

"Sampai saat ini masih tahap klarifikasi, ada 8 orang staf desa dan BPD yang dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana, Kamis (11/7/2019).

Saat disinggung mengenai kerugian negara dan berkaitan dengan proyek apa, Yudha belum bisa menyampaikannya secara terbuka.

Sebab, laporan tersebut masih didalami penyidik.

"Penyidik masih dalami laporan itu, nanti pasti akan diinformasikan," ucap Yudha Suryawardana.

Sementara Kanit Reskrim Polres Bintan Ipda Maidir mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pidana hukum yang terjadi di APBDes 2016 Desa Kukup.

Namun, dia belum bisa menggambarkan kesalahan yang terjadi.

"Kita ketahui sendiri di APBDes itu banyak, ada fisik, non fisik dan pemberdayaan. Jadi masih didalami," ungkap Maidir.

Terkait kasus di Desa Kukup ini, dari informasi yang dihimpun media, persoalan di Desa Kukup muncul berkaitan dengan proyek pembangunan bagan atau kelong apung yang dikerjakan tahun 2016 silam.

Sebab, biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan bagan atau kelong apung yang dihasilkan. (*).

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments