Sabtu, 21 Sep 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Polri Tepis Tolak Laporan Pendukung 02 soal Tabloid Indonesia Barokah

Polri Tepis Tolak Laporan Pendukung 02 soal Tabloid Indonesia Barokah

Sabtu, 26 Januari 2019 17:48 WIB

NASIONAL, - Polri memberikan klarifikasi mengenai penolakan laporan yang dibuat oleh pendukung capres 02 Prabowo-Sandiaga di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/1) soal beredarnya tabloid 'Indonesia Barokah'. Polisi mengatakan, pihaknya mengarahkan kepada pendukung Prabowo untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke Dewan Pers.

"Kalau dari Bareskrim tadi saya sudah konfirmasi belum ada laporan. Jadi bukan ditolak, diarahkan karena itu kan masuk ke ranah Dewan Pers dulu," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (26/1).

Dedi menjelaskan, hingga saat ini polisi belum melakukan penyelidikan terkait aktor dibalik penyebaran tabloid ini. Polri masih menunggu hasil penilaian dari Dewan Pers untuk mengetahui status dari tabloid 'Indonesia Barokah'.

"Karena yang melakukan asesmen terhadap sebuah tabloid, sebuah surat kabar itu Dewan Pers. Kita tidak bisa langsung melakukan penyelidikan sebelum tahu apakah itu merupakan karya jurnalistik atau tidak. Kan belum tahu, tapi kita menunggu hasil asesmen Dewan Pers dulu," ucap Dedi.

"Kemudian ranah kita, Bareskrim, harus ranah penegakkan hukum. Artinya dalam penegakan hukum itu hukumnya harus jelas tidak boleh berspekulasi. Dasar-dasar hukum, fakta hukum harus objektif dan bisa dinilai. Kalau fakta hukum tidak bisa dinilai itu tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan," jelas Dedi. 

Selagi menunggu hasil penilaian Dewan Pers, untuk mencegah agar tidak terjadi keributan, Dedi mengatakan Polri sudah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk menahan peredaran dari tabloid itu. Untuk sementara, tabloid akan disimpan di masing-masing kantor pos yang menerima paket tabloid.

"Jadi polisi wilayah, Polres-polres sudah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk tidak menyalurkan tabloid tersebut ke alamat yang dituju. Sebagaian yang sudah dikirim sudah dilakukan upaya, bukan penyitaan ya tapi ditahan dulu oleh kantor Pos Indonesia agar tidak didistribusikan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh politikus Gerindra Habiburokhman. Ia menegaskan laporan dari pendukung Prabowo tidak ditolak oleh polisi. "Bukan ditolak, orang Bareskrimnya enggak ada, piketnya enggak ada. Krimumnya enggak ada," kata Habiburokhman.

Selain itu, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan kembali membuat laporan ke Bareskrim pada Senin (28/1) nanti. 

Simpatisan Prabowo-Sandi, Andi Syamsul Bahri, melaporkan Pemimpin Umum tabloid 'Indonesia Barokah' Muhammad Zulkarnaen dan Pemimpin Redaksinya, Ikwanudin. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian terhadap pasangan capres 02 Prabowo-Sandiaga.

Namun, laporan itu ditolak. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Bareskrim Polri meminta Andi untuk berdiskusi lebih dahulu dengan Direktur Tindak Pidana Umum terkait laporannya tersebut.

"Karena memang setiap laporan yang begini (menyangkut media massa) diambil alih pidum (Pidana Umum) itu didiskusikan, apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak. Kebetulan Dirpidum-nya tidak ada di tempat. Ada dinas lain," kata Andi. (*).
sumber: kumparan. 
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments