Minggu, 20 Okt 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Polsek Bangko Rohil Ringkus Kurir Sabu Ratusan Juta Di Pedamaran

Polsek Bangko Rohil Ringkus Kurir Sabu Ratusan Juta Di Pedamaran

Administrator Jumat, 12 April 2019 17:10 WIB


BAGANSIAPIAPI- Polsek Bangko, Rokan Hilir (Rohil) gelar press release di aula belakang Mapolsek, Jum,(12/04/19). Press release yang berkaitan dengan menangkap seorang kurir sabu-sabu berinisial EG (43) di kawasan jalan Pedamaran 1 pada selasa, 9 april lalu itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Raja Naiputupulu, S.Ik.

Raja Napitupulu menyampaikan EG kedapatan mempunyai satu bungkus paket sabu sabu dengan berat total 463,28 gram yang siap dijual kepada MG yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat akan melakukan transaksi EG hanya sebagai pengantar atau kurir sedangkan barang bukti yang berhasil kita sita adalah milik MG yang berstatus DPO," kata Raja.

Pada penangkapan itu sebut raja, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP genggam merek Nokia warna hitam dan satu unit motor dengan nomor Polisi BM 6865 XY yang masih dalam kondisi baru. Motor itu digunakan pelaku untuk mengangkut barang haram tersebut.

"didalam satu bungkus plastik berwarna hitam masih terdapat tiga bungkus plastik bening yang sudah dalam kondisi dilakban. Untuk mengetahui berat bersih narkoba jenis sabu itu, kami membawa ke kantor Pegadaian untuk ditimbang," terang Raja.

Polisi jelasnya melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang berasal dari Dumai inj dan didapati 1 paket sabu yang dipegang pada tangan kanan pelaku. "Jika barang ini lolos bisa selamatkan ribuan jiwa karena bernilai hampir dua ratus juta," Katanya.

Dia mengungkapkan, barang tersebut bisa saja berasal dari luar negeri dan pihaknya hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Akibat perbuatannya, EG dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun. (Jef).

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments