Senin, 25 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Putusan Bawaslu 15 camat di Kota Makassar tidak melakukan pelanggaran UU Pemilu

Putusan Bawaslu 15 camat di Kota Makassar tidak melakukan pelanggaran UU Pemilu

Selasa, 12 Maret 2019 17:32 WIB


15 camat di Kota Makassar dinilai Bawaslu tidak melakukan pelanggaran UU Pemilu.

NASIONAL, POLITIK, - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut penghentian kasus video 15 camat di Makassar yang mendukung Paslon 01 Jokowi - Maruf oleh Bawaslu tidak masuk akal. BPN menilai, penghentian kasus ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat ke penyelenggara pemilu.

"Saya agak kaget karena jelas jelas di video itu kan camat apalagi berseragam itu kan melakukan deklarasi dukungan ya. Saya gak habis pikir kenapa itu dianggap gak melanggar," kata Sekretaris BPN Hanafi Rais di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (12/3).

Hanafi menyebut, penghentian kasus ini masih menjadi pertanyaan besar bagi BPN. Ia pun menilai, kasus ini bakal menjadi penilaian tersendiri bagi masyarakat melihat kinerja dan netralitas penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu.

"Selama ini kita mencoba percaya dengan para penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu, dan kalau sudah dengan kasat mata dan di nalar biasa saja itu masuk pelanggaran terkait dengan jabatan aktif melakukan dukungan, tidak cuti segala, itu kan tentu sudah tidak masuk di akal kita," kata dia.

Wakil Ketua Umum PAN ini juga menganggap, masyarakat bakal melihat keberpihakan penyelenggara pemilu pada paslon tertentu. Dengan demikian, kata Hanafi, lama kelamaan masyarakat akan memberikan penghakiman dengan memberikan dukungan pada pihak yang dianggap dicurangi.

"Kalau itu dibiarkan terus, masyarakat mungkin sekarang ya tidak bisa marah dalam arti vulgar, tetapi saya kira lama kelamaan mereka akan kecewa dan saya meyakini masyarakat akan memberi hukuman pada mereka yang curang di bilik suara nanti dengan memilih Prabowo Sandi," kata Hanafi.

Bawaslu Sulsel telaj memutuskan 15 camat se-Makassar tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu terkait dengan video viral dugaan kampanye salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Ke-15 camat itu sebelumnya dilaporkan atas dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf.

"Setelah dilakukan telah kami mengambil kesimpulan bahwa camat yang dilaporkan itu tidak melanggar Undang-undang Pemilu. Laporan tersebut kami nilai tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," sebut Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di Makassar, Senin (11/3). Berikut 15 camat yang jalani pemeriksaan.

1.Camat Biringkanayya - Mahyuddin
2.Camat Bontoala - Arman
3.Camat Manggala - Andi Fadli
4.Camat Makassar - Alamsyah Sahabuddin
5.Camat Mamajang - Edward Supriawan
6.Camat Mariso - Juliaman
7.Camat Panakkukang - Andi Pangeran Nur Akbar
8.Camat Rappocini - Sulyadi Supomo Guntur
9.Camat Tallo - H Ruly
10.Camat Tamalanrea - Muhammad Rezha
11.Camat Tamalate - Fahyuddin Yusuf
12.Camat Ujung Pandang - Andi Pattiware
13.Camat Ujung Tanah - Ibrahim Chaidar Said
14.Camat Wajo - Aulia Arsyad
15.Camat Sangkarrang - Akbar Yusuf. (*).
sumber: republika.

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments