Selasa, 19 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Tabrak Jembatan di Batam, Pemilik MT Glory Eastern dikenakan sanksi Rp10 miliar

Tabrak Jembatan di Batam, Pemilik MT Glory Eastern dikenakan sanksi Rp10 miliar

Sabtu, 20 April 2019 08:43 WIB

KEPRI, BATAM, - Pemilik kapal tanker MT Eastern Glory yang menabrak jembatan Nara Singa atau jembatan dua Batam Rempang Galang (Barelang) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dikenakan sanksi untuk perbaikan jembatan tersebut Rp10 miliar.

Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha di BP Batam Dwianto Eko Winaryo, di Batam, Jumat, mengatakan tim BP Batam bersama Kementerian PUPR sudah selesai melakukan pemeriksaan kerusakan jembatan dua Barelang. 

"Dari PUPR sudah keluar hitungan totalnya Rp9 sampai Rp10 miliar dan pemilik kapal melalui agen di sini sudah bersedia untuk membayar perbaikan jembatan," katanya.

Menurut dia, skema pembayaran perbaikan tidak dilakukan pemilik kapal tanker MT Eastern Glory ke BP Batam. Rupiah tersebut lanjut dia, tetap berada di rekening pemilik kapal.

Kata dia, pembayaran akan dilakukan pemilik kapal kepada Kementerian PUPR setelah perbaikan selesai. "PUPR akan meminta kontraktor yang membangun jembatan dua untuk melakukan perbaikan tidak melalui tender di BP Batam," paparnya.

Sebelumnya kapal tanker MT Eastern Glory menabrak jembatan dua Barelang pada Rabu (23/1) lalu. Kapal tersebut diketahui masuk dari Malaysia sejak 4 September 2018 lalu di terminalnya Jagad Energy.

Jagad Energi merupakan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Kapal MT Eastern Glory diketahui putus tali jangkar akibat angin kencang saat bersandar di terminal Jagad Energy dan terbawa arus hingga jembatan dua Barelang.

Kapal MT Eastern Glory diketahui pernah diamankan tim gabungan F1QR Lantamal IV dan Lanal Batam karena berlayar tidak sesuai dengan dokumen berlayar dan "port clearance". Selain itu Surat Keterangan Kecakapan (SKK) nakhoda, tidak sesuai dengan klasifikasi kapal.

Dari atas kapal tim TNI AL mengamankan lima ribu ton solar bersama 19 ABK termasuk nakhoda kapal berkewarganegaraan Indonesia. (ant/net/*).
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments