Jumat, 22 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Teller Bank ini Transfer Rp1,2 Miliar secara Ilegal ke Sejumlah Rekening, Ditangkap Polisi

Teller Bank ini Transfer Rp1,2 Miliar secara Ilegal ke Sejumlah Rekening, Ditangkap Polisi

Senin, 23 April 2018 16:30 WIB

NASIONAL, - Aparat Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan seorang teller BRI setempat karena mentransfer uang Rp 1,2 miliar secara ilegal ke sejumlah rekening.

Kapolres Flores Timur AKBP Arri Vaviriyantho mengatakan, teller yang bekerja di BRI Unit Hinga Adonara, Flores Timur, itu berinisial SPI (27).

"Pelaku (SPI) mentransfer uang Rp 1.250.000.000 tersebut ke nomor rekening atas nama Tumini, Moasusul Koiriyah, Sandy Irwansyah, Muhammad Rustam, dan Muhammad Rizal," ungkap Arri kepada Kompas.com, Kamis (19/4/2018).

Kejadian itu, lanjut Arri, bermula ketika pada 26 Februari 2018, pelaku mengirim persekot (uang muka) dari persekot induk ke persekot mantri sebanyak tiga nomor rekening persekot mantri.

Menurut Arri, persekot yang biasa dipakai hanya satu yang diketahui password-nya oleh pelaku.

Password itu pun diketahui oleh pelaku dari mantri dan atas persetujuan Kepala BRI Unit Hinga.

Namun, ada dua rekening dan ATM persekot yang tidak biasa digunakan dan disimpan di samping rak sebelah teller.

"Selanjutnya, pelaku mengambilnya dan dengan iseng-iseng membuka dengan password, masukkan angka 1 sampai dengan 6, ternyata rekening dan ATM persekot tersebut bisa dibuka," jelas Arri.

Kemudian, kata Arri, pada tanggal 26 Februari hingga 9 Maret 2018, pelaku mentransfer uang dari rekening persekot induk ke rekening persekot mantri sebanyak 3 kali dengan total Rp 1.250.000.000.

Setelah pelaku mentransfer ke rekening persekot mantri, pelaku lalu mentranfer uang tersebut ke nomor rekening lima orang tersebut.

Menurut Arri, pelaku mengirim uang ke rekening atas nama Tumini dengan maksud untuk mengharapkan uang gaib, yang mana uang yang dikirim itu, maka pelaku akan mendapat uang kembalian sebesar dua kali lipat.

Sedangkan pelaku mengirim ke nomor rekening lainnya dengan tujuan untuk membeli smart card, dengan iming-iming dan kelebihan dari smart card tersebut adalah penarikan uang tunai di ATM satu hari Rp 10 juta.

Uang yang dikirimkan itu, lanjut Arri, akan dikembalikan lagi. Meski tidak ada saldo, tetapi bisa ditarik uangnya. Namun, sampai saat ini iming-iming atau janji tersebut tidak direalisasi.

"Saat ini, kami masih periksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Pelaku sudah kami tahan," tuturnya. (*).
sumber: kompas.

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments