Jumat, 22 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Terlibat Judi Togel, Polres Meranti Ringkus 3 Warga Selatpanjang

Terlibat Judi Togel, Polres Meranti Ringkus 3 Warga Selatpanjang

Administrator Rabu, 20 Januari 2021 08:42 WIB

MERANTI, riauone.com - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus perjudian di wilayah Selatpanjang. Kali ini, sebanyak 3 orang terduga pelaku judi angka Togel berhasil diamankan di salah satu kedai kopi jalan Imam Bonjol Selatpanjang pada Jumat (15/01/2021) siang lalu.

Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpoyanto Hardjito SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputra SH MH, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku sedang melayani pembelian nomor togel. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP. A/ 04 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / SPKT, tanggal 15 Januari 2021.

"Tiga orang terduga pelaku tersebut berinisial IB (31 thn), UL (43 thn) warga Desa Alah Air, dan BY (49 thn) yang merupakan warga Desa Alah Air Timur," ucap prihadi.

Lebih lanjut dibeberkannya, kronologis kejadian bermula pada hari Jum'at tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 10.45 Wib tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi jenis togel yang bertempat di salah satu Kopi Kopi tepatnya di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi.

"Berdasarkan informasi tersebut Tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB. Dimana, ditemukan 2 (dua) orang laki-laki berinisial IB dan UL sedang melayani pembeli nomor Togel. Melihat hal tersebut tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti (BB)," jelasnya

Dia mengatakan, untuk BB yang berhasil diamankan berupa 9 lembar potongan kertas bertulisan angka Togel, uang tunai sebesar Rp466.000. Kemudian, uang tunai sebesar Rp25.000 untuk pemesanan atau membeli angka togel, 1 unit handphone merk Oppo A37 f warna putih, dan 1 unit handphone merk Nokia 105 warna biru.

"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga adalah pasal 303 Ayat (1) Ke (1) Jo 303 Bis Ayat (1) ke (2) KUH Pidana," tutup Prihadi. (uzi)
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments