Selasa, 26 Nov 2024

Tindak Tegas Apabila Ada Sekolah yang Melanggar Hukum

Selasa, 30 Juli 2019 06:13 WIB

BENGKALIS, Bengkalis, PARLEMEN, - Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis yang membidangi Pendidikan menegaskan kepada seluruh kepala sekolah agar mentaati aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 yang menerangkan bahwa penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

Sesuai laporan dari masyarakat ada indikasi dari pihak sekolah tidak mentaati peraturan tersebut. Dan mengarahkan Siswa untuk membeli LKS pada toko tertentu.

Komisi IV yang di ketuai Sofyan, wakil ketua Nanang Haryanto dan Sekretaris Irmi Syakip Arsalan beserta anggota sangat menyesalkan kejadian tersebut. Dengan masuknya laporan ini, apabila ada sekolah yang demikian, diminta agar Dinas terkait dan aparat penegak hukum turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini supaya tidak berlarut-larut.

Komisi IV tidak mau ada kongkalikong antara pihak sekolah dengan penjual buku untuk mencari keuntungan. Dan juga diharapkan agar pihak guru untuk tidak terlibat dalam masalah hukum karena bisa mencemari dunia pendidikan. Intinya tidak boleh ada anak yang tidak sekolah karena kebijakan sekolah menjual buku atau adanya pungutan di sekolah. Buku mata pelajaran memang menjadi sarana prasarana peserta didik dalam memperoleh ilmu. Namun hal tersebut telah disediakan di setiap sekolah. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, guru atau sekolah tidak diperkenankan memperjualbelikan buku kepada peserta didik.

Komisi IV juga menghimbau kepada seluruh orang tua murid agar melapor apabila ada oknum guru yang menjual buku di sekolah sehingga bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Permasalahan ini sudah pernah dibahas bersama dengan dinas terkait dalam rapat kerja. Komisi IV bersama dinas juga sudah sering mengingatkan agar guru-guru tidak menjual buku apapun alasannya, jelas melanggar aturan ya ng berlaku dan harus ditindak tegas. (hms/rul).

 
T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments