Selasa, 26 Nov 2024
  • Home
  • antaranusa
  • Usai Ahmad Dhani, Polisi Garap Kasus Rocky Gerung, Viktor Laiskodat Denny Siregar Beku?

Usai Ahmad Dhani, Polisi Garap Kasus Rocky Gerung, Viktor Laiskodat Denny Siregar Beku?

Kamis, 31 Januari 2019 06:47 WIB



NASIONAL, POLITIK, - Kasus salah seorang pengamat politik, Rocky Gerung, yang menyebut 'kitab suci adalah fiksi' dan sempat dilaporkan oleh Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, mulai diproses. Kasus ini dilaporkan pria yang akrab disapa Abu Janda itu pada 11 April 2018.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan pemeriksaan Rocky Gerung yang akan dilakukan besok, Kamis (31/1). "Benar, besok diperiksa, sekitar pukul 10.00 WIB di Krimsus," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).

Argo menegaskan bahwa pemanggilan Rocky Gerung besok, Kamis (31/1), adalah hanya untuk klarifikasi. Argo menyatakan, tidak ada masalah soal mengapa kepolisian baru memanggil Rocky sekarang meski kasus itu sudah dilaporkan oleh pelapor sejak hampir satu tahun lalu.

"Ya tidak apa-apa toh," kata Argo.

Selama ini, kata dia, pihaknya selalu tetap berhubungan dengan Rocky Gerung. Sehingga, tidak ada yang aneh dengan pemanggilan tersebut. Apalagi, menurut dia, besok hanya sebatas klarifikasi.

"Yang bersangkutan juga kita hubungi terus, artinya baru kita periksa besok," kata Argo singkat.

Ia enggan berkomentar lebih jauh mengapa baru saat ini kasus Rocky Gerung baru diproses lagi.

Untuk diketahui, Rocky dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia DKI Jakarta, Permadi Arya, pada Rabu 11 April 2018 malam ke Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan penodaan agama terhadap pernyataan di ILC edisi Selasa, 10 April 2018. Sebagai narasumber, ia menyebut 'kitab suci adalah fiksi'.

Dalam acara diskusi tersebut, Rocky menjelaskan, fiction atau fiksi itu merupakan kata benda, tapi karena dia diucapkan dalam satu forum politik, dia dianggap sebagai buruk. Menurut dia, fiksi itu sangat bagus, fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi dan fungsi dari fiksi itu.

"Dan kita hidup dalam dunia fiksi, lebih banyak fiksi daripada dalam dunia realitas. Ia juga menyatakan fiksi lawannya realitas, bukan fakta. Jadi, kalau Anda bilang itu fiksi, lalu kata itu jadi peyoratif (menghina), itu artinya kita menginginkan anak-anak kita tidak lagi membaca fiksi karena sudah dua bulan ini kata fiksi itu menjadi kata yang buruk," tutur Rocky dalam acara tersebut.

"Kitab suci fiksi atau bukan? Siapa yang berani jawab. Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi. Karena belum selesai, belum tiba itu," kata dia dengan yakin.

Rocky melanjutkan, dengan perbandingan lain, yakni Babad Tanah Jawi yang merupakan salah satu bentuk fiksi. "Jadi ada fungsi dari fiksi untuk mengaktifkan imajinasi, menuntun kita untuk berpikir lebih imajinatif. Sekarang dia (fiksi) dibunuh, dibunuh oleh politisi," kata dia.

Rocky Gerung mengaku belum bisa memenuhi panggilan polisi tersebut. "Enggak, saya ada acara besok itu," kata Rocky saat dihubungi Republika pada Rabu (30/1).

Rocky mengaku, saat ini dirinya masih berada di Surabaya. Sehingga, dia pun belum bisa memastikan kehadirannya terkait surat panggilan dari penyidik.

Menurutnya, jika nanti tidak bisa penuhi panggilan maka akan meminta pengacaranya untuk menyampaikan hal tersebut kepada penyidik. Serta, meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.

"Nanti lawyer saya yang mengatur," kata Rocky.

Kendati demikian, ujar Rocky, dirinya tetap akan mengusahakan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan klarifikasi terhadap tuduhan penistaan agama yang dialamatkan kepadanya. "Mungkin kalau bisa nanti saya datang besok, kalau tidak nanti pengacara yang atur," tegasnya lagi.

Saat ditanyakan tanggapanya terkait tuduhan penistaan agama terhadap penyataannya dalam sebuah acara di stasiun televisi, Rocky enggan menanggapi. Ia menyatakan, akan langsung menjelaskan persoalan kepada penyidik, bukan ke media.

"Pasti akan ada klarifikasi, klarifikasi terhadap apa yang ditanyakan, kan belum ada pertanyaan dari polisi jadi saya belum bisa memberikan keterangan kepada pers apa klarifikasi saya," tuturnya.

Sementara itu proses hukum terhadap Viktor Laiskodat atas kasus dugaan penodaan agama masih berjalan atau sudah dihentikan di Bareskrim Polri tidak jelas. Namun, Viktor yang merupakan anggota DPR itu masih berstatus sebagai terlapor.

Dalam pada itu Aliansi Santri Indonesia melaporkan Denny Siregar, pegiat media sosial atas kasus penistaan agama ke Bareskrim Mabes Polri karena mengunggah video pengeroyokan suporter di Bandung.

Laporan itu diterima oleh kepolisian dengan nomor surat tanda terima laporan STTL/976/IX/2018/BARESKRIM.(*).
sumber: republika/CNN/JPNN.

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments