- Home
- antaranusa
- Warga Desa Pulau Muda pertanyakan Selisih DPT Dalam Pilkades Serentak 2021
Warga Desa Pulau Muda pertanyakan Selisih DPT Dalam Pilkades Serentak 2021
antaranusa123 Minggu, 21 November 2021 18:51 WIB
Pelalawan - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III tahun 2021 di Kabupaten Pelalawan telah selesai dilaksanakan pada Rabu (17/11/2021).
Namun, Pilkades yang dilaksanakan di 61 desa diduga masih diwarnai kecurangan atau perselisihan dibeberapa desa, salah satunya adalah di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.
Dugaan kecurangan atau perselisihan tersebut berdasarkan perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak sesuai. Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga desa Pulau Muda yang tidak ingin namanya dipublikasikan kepada antaranusa.com, Sabtu (20/11/2021).
"DPT yang ditetapkan oleh panitia Pilkades berjumlah 3561 pemilih, namun ketika hasil rekapitulasi perolehan suara bertambah menjadi 3605 pemilih. Itu artinya telah terjadi penambahan 44 pemilih siluman", terangnya.
Namun ia tak dapat berbuat banyak lantaran keempat pasang calon kepala desa yang kalah tidak melakukan upaya gugatan melalui panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Pelalawan.
"Seharusnya kan dilakukan gugatan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan dikalangan warga Desa yang ikut memilih", ujarnya.
Untuk diketahui, Pilkades Desa Pulau Muda diikuti oleh 5 pasang calon. Pasangan calon no urut 4, berhasil unggul dari pasangan no urut 2 dengan selisih suara 50.
Ini hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkades Desa Pulau Muda :
Paslon no urut 1 : 112 suara
Paslon no urut 2 : 943 suara
Paslon no urut 3 : 577 suara
Paslon no urut 4 : 993 suara
Paslon no urut 5 : 297 suara
Total suara : 2929 suara
Suara tidak sah : 2 suara
(**)
T#gs
Namun, Pilkades yang dilaksanakan di 61 desa diduga masih diwarnai kecurangan atau perselisihan dibeberapa desa, salah satunya adalah di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.
Dugaan kecurangan atau perselisihan tersebut berdasarkan perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak sesuai. Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga desa Pulau Muda yang tidak ingin namanya dipublikasikan kepada antaranusa.com, Sabtu (20/11/2021).
"DPT yang ditetapkan oleh panitia Pilkades berjumlah 3561 pemilih, namun ketika hasil rekapitulasi perolehan suara bertambah menjadi 3605 pemilih. Itu artinya telah terjadi penambahan 44 pemilih siluman", terangnya.
Namun ia tak dapat berbuat banyak lantaran keempat pasang calon kepala desa yang kalah tidak melakukan upaya gugatan melalui panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Pelalawan.
"Seharusnya kan dilakukan gugatan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan dikalangan warga Desa yang ikut memilih", ujarnya.
Untuk diketahui, Pilkades Desa Pulau Muda diikuti oleh 5 pasang calon. Pasangan calon no urut 4, berhasil unggul dari pasangan no urut 2 dengan selisih suara 50.
Ini hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkades Desa Pulau Muda :
Paslon no urut 1 : 112 suara
Paslon no urut 2 : 943 suara
Paslon no urut 3 : 577 suara
Paslon no urut 4 : 993 suara
Paslon no urut 5 : 297 suara
Total suara : 2929 suara
Suara tidak sah : 2 suara
(**)
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments