Pemdes Simpang Ayam Tetapkan 30 KPM BLT DD 2025 Melalui Musdes Verifikasi
antaranusa123 Rabu, 05 Februari 2025 02:22 WIB
BENGKALIS?Pemerintah Desa Simpang Ayam menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Verifikasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa 2025, Rabu (5/2/2025), bertempat di Aula Kantor Desa Simpang Ayam, Kecamatan Bengkalis.
Kegiatan tersebut dihadiri Pj Kepala Desa Simpang Ayam, Muhrodin, Sekretaris Desa, seluruh anggota BPD, perangkat desa, ketua dusun, ketua RW dan RT, serta perwakilan lembaga desa seperti LPMD, Karang Taruna, PKK, tokoh masyarakat, unsur Bumdes, dan masyarakat umum.
Musdes ini membahas proses pendataan, verifikasi, hingga penetapan calon penerima BLT Dana Desa tahun anggaran 2025.
Dalam forum tersebut, sebanyak 30 calon penerima BLT DD telah diverifikasi dan disepakati, setelah melalui pembahasan bersama seluruh peserta Musdes.
Pj Kades Simpang Ayam, Muhrodin, menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
"Kita telah melakukan verifikasi dan validasi yang ketat, sehingga dapat memastikan bahwa penerima BLT DD adalah mereka yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ia menambahkan, ketelitian dalam penetapan KPM menjadi sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat merugikan masyarakat.
"Kita tidak ingin ada kesalahan dalam penetapan penerima BLT DD. Karena itu verifikasi harus benar-benar tepat sasaran dan mengikuti aturan yang berlaku," tambahnya.
Muhrodin juga menyampaikan bahwa Musdes verifikasi dan penetapan KPM BLT DD 2025 merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyaluran Dana Desa, terutama dalam membantu masyarakat kurang mampu.
"Program BLT Dana Desa harus mampu membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu proses verifikasi dan validasi menjadi langkah penting dalam memastikan tepat sasaran," tutupnya.
Dengan ditetapkannya 30 KPM tersebut, Pemerintah Desa Simpang Ayam siap melanjutkan proses penyaluran BLT DD sesuai ketentuan dan jadwal yang berlaku.(El)
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments
