Arisan Kok Bodong? Ya Diamankan Polres Indragiri Hulu
antaranusa123 Rabu, 01 Juni 2022 22:05 WIB
PEKANBARU (PNC) - Kasus arisan fiktif atau bodong sepertinya tidak pernah ada habisnya. Kali ini seorang guru, RF (34) di Indragiri Hulu, Riau jadi korban oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) admin salah satu kelompok arisan.
RF merugi puluhan juta setelah gilirannya menerima uang arisan tak kunjung dapat kejelasan. Sebab, admin selalu menunda pembayaran yang akhirnya melarikan diri.
PS Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran mengatakan kasus arisan bodong di Rengat itu terungkap setelah 4 korban melapor. Di mana korban mengikuti arisan sejak Juni 2020.
"Korban mengikuti program arisan yang diketuai pelaku. Sistem arisan tersebut cukup menggiurkan siapa saja karena hanya sekali bayar Rp 300 ribu dia akan menerima Rp 1 juta. Istilahnya bayar Rp 300 dapat Rp 1 juta," kata Misran kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Melansir detik.com, Misran mengatakan dalam pembayaran pertama, kedua dan ketiga lancar. Namun pada pembayaran keempat mulai macet dan ketua arisan menunda pembayaran dengan berbagai alasan.
Sampai akhirnya 18 Maret 2022 lalu, Ketua Arisan berinisial MR (39) hilang dan tidak kunjung membayar. Merasa sudah terlalu lama dan ketua arisan tidak memiliki itikad baik, korban melapor.
"Maret 2022 lalu korban mendatangi Polres Inhu untuk melapor kejadian yang dialami. Korban mengalami kerugian sebanyak Rp 41 juta lebih," kata Misran.
Setelah menerima laporan korban, Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung bergerak memburu pelaku. Hingga akhirnya, Jumat 13 Mei 2022 siang, tim mendapat laporan pelaku berada di wilayah Reteh Kabupaten Indragiri Hilir.
"Sabtu 14 Mei sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah bersama suami sirinya DK. DK ikut membantu pelaku menjalankan bisnis itu," kata Misran.
Hasil pemeriksaan, selain korban RF, ada juga ratusan korban lain. Namun saat ini polisi masih mendalami korban-korban yang telah melapor sebanyak 4 orang dan kerugian bervariasi.
"Pelaku ini pasangan suami istri, menikah secara siri dan menjalankan bisnis yang telah merugikan banyak orang. Jadi untuk modus itu dibuat seperti arisan online, tapi mengarah juga ke investasi bodong," tegas Misran.
Atas perbuatanya, kedua pelaku ditahan di Polres Indragiri Hulu. Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***