Jumat, 22 Nov 2024
  • Home
  • otonomi
  • Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bengkalis, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bengkalis, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara

antaranusa123 Sabtu, 04 Juni 2022 20:50 WIB

Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru (Dok cakaplah.com)

PEKANBARU - Thirta Adhi Kazmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Jalan Lingkar Bengkalis tahun 2013-2015 divonis 2 tahun penjara. Terdakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp59.696.762.219.

     Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan menyatakan Thirta Adhi Kazmi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thirta Adhi Kazmi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar hakim ketua Dahlan dalam putusan yang dibacakan Kamis (2/6/2022) petang.

      Tidak hanya penjara, Thirta Adhi Kasmi juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan badan. Dia juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp400 juta, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

      "Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan;" jelas Dahlan dilansir cakaplah.com

     Selain Thirta Adhi Kasmi, majelis hakim juga memvonis tiga petinggi PT Wijaya Karya (Wika)/ Sumindo JO dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta atau kurungan badan selama 1 bulan.

     Mereka adalah I Ketut Suarbawa selalu Manager Wilayah 2 PT Wika/Sumindo JO, Didiet Hadianto selaku Project Manager PT Wika-Sumindo JO dan Firjan Taufa selaku Marketing PT Wika. Hanya saja, ketiganya tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara.

       Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

     Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Tonny Frengky Pangaribuan, Surya Darma, dan Sisca Carolina menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 5 sampai 5,5 tahun penjara.

     Thirta Adhi Kasmi dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp400 juta subsidair 1 tahun penjara.

   I Ketut Suarbawa dituntut lebih tinggi dari dua rekannya di PT Wika, yakni 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan badan. Sementara Didiet Hadianto dituntut 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

     JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

     Dalam dakwaan JPU, disebutkan perbuatan dugaan korupsi dilakukan terdakwa I Ketut Suarbawa, Didiet Hadianto, Firjan Taufa dan Petrus Edy Susanto selaku Ketua Dewan Direksi PT Wika- Sumindo. Di perkara ini, Petrus dituntut 5 tahun penjara dan belum divonis.

    Perbuatan pidana itu bekerja sama dengan M Nasir selaku Kepala Dinas PUPR Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dan Thirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

    Terungkap, tindakan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dan koorporasi dalam proyek multiyears tersebut. Uang mengalir ke M Nasir sebesar Rp2.034.921.000, Tirtha Adhi Kazmi Rp400 juta, Tarmizi dan anggota tim Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) sebesar Rp70 juta, Ngawidi dan anggota tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar Rp500 juta.

     Kemudian memperkaya Maliki selaku Kasubag Keuangan sebesar Rp12 juta, Ady Chandra (bendahara pengeluaran) sebesar Rp2,5 juta, Tajul Mudaris dan tim Eskalasi Harga sebesar Rp70 juta, Petrus Edy Susanto sebesar Rp33.964.404.731,80, dan PT Wika sebesar Rp22.642.936.487,87.

    "Tindakan itu merugikan keuangan negara Rp59.696.762.219,67," kata JPU.

     Peristiwa pemberian uang tersebut selalu dibahas dalam rapat bulanan Komite Manajemen, yang dihadiri Petrus Edy Susanto, I Ketut Suarbawa, Agus Lita dan Didiet Hadianto. Disebutkan, Petrus Edy Susanto biasanya menjadi penentu dalam pengambilan keputusan. "Hasilnya dilaporkan kepada I Ketut Suarbawa dan Petrus Edi Susanto," kata JPU.

     Diterangkan JPU, setelah dikurangi pemberian uang ke sejumlah pejabat Dinas PU Bengkalis, pembayaran pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis yang diterima PT Wika-Sumindo Jo tercatat sebagai keuntungan 40 persen atau setara Rp22 miliar lebih untuk PT Wika dan 60 persen atau setara Rp33 miliar lebih untuk PT Sumindo yang diwakili Petrus Edi Susanto.

     Aliran dana terjadi saat pengajuan adendum kedua. Kejadian itu berawal, pada Oktober 2014 terjadi deviasi pekerjaan sehingga Kadis PU Bengkalis kali itu, M Nasir meneken surat persetujuan revisi schedule yang bertujuan memperlambat progres rencana pencapaian kumulatif pelaksanaan pekerjaan.

     Namun, deviasi pada Juli 2025 masih terjadi bahkan meningkat pada Agustus 2015. Sesuai SSUK, maka kontrak dalam kondisi kristis karena sudah melewati 5 persen sehingga harus dilakukan show cause meeting (SCM) atau pemutusan kontrak. Namun, Tirtha Adhi Kazmi maupun M Nasir menyetujui usulan adendum.

      Terkait pengajuan adendum tersebut, pada Agustus 2014, Didiet Hadianto memberikan uang pada  Tarmizi Rp20 juta, Dwi Prakoso Mudo Rp60 juta sebagai staf PT Wika.

     Kemudian, Agustus 2015, Afrinsyah Pasaribu dari staf PT Wika menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.

     "Sehingga total keseluruhan Rp70 juta dibagi-bagi ke semua anggota Tim P3K yaitu Tarmizi Rp16 juta, Syafrizan Rp15 juta, Edi Sucipto, Wandala Adi Putra dan Rafiq Suhanda masing-masing menerima Rp13 juta," terang JPU.

     Kemudian, aliran dana ke pejabat Dinas PU Bengkalis saat serah terima pekerjaan atau privisonal hand over (PHO), Ngawidi dan Tim PPHP menolak menandatangani berita acara serah terima (BAST), bahwa diketahui PT Wika- Sumindo Jo belum menyelesaikan pekerjaan dan dipastikan tidak akan selesai 100 persen hingga batas akhir kontrak.

      Meskipun Tim PPHP belum menandatangani, M Nasir selaku Pengguna Anggaran, mencairkan anggaran termin terakhir, yang diteken Tirta Adhi Kazmi atas pengajuan Didiet Hadianto dan I Ketut Suarbawa, termasuk pencairan jaminan pemeliharaan (retensi).

      Atas penandatanganan tersebut, Didiet Hadianto memberikan uang ke Tim PHP Rp500 juta yang diserahkan Dwi Prakoso Mudo alias Pras dan Faisal Hendrawan ke Ngawidi untuk dibagikan ke Tim PHP masing-masing yaitu Ngawidi menerima sebesar Rp275 juta, Ardiansyah menerima Rp75 juta, Agus Syukri menerima Rp30 juta, Lufti Hendra Kurniawan menerima Rp30.juta, Lukman Hakim menerima sebesar Rp30 juta, Safari menerima sebesar Rp30 juta dan Muhammad Rafi menerima sebesar Rp30 juta.

     Selanjutnya, Didiet Hadianto kembali menyerahkan uang ke Tirta Adhi Kazmi sebesar Rp400 juta terkait pengajuan pada dokumen progres pekerjaan atau Monthly certificate (MC). Penandatangani dokumen MC tidak sesuai dengan tanggal yang tercantum alias tanggal mundur karena baru ditandangani Tirta Adhi Kazmi saat PT Wika-Sumindo Jo mengajukan permohonan termin pembayaran tanpa dilakukan pengecekan pekerjaan sehingga terjadi keterlambatan atau deviasi.

      "Uang Rp400 juta diserahkan langsung Didiet Hadianto ataupun diserahkan Dwi Prakoso Mudo dan Arfinsyah Pasaribu dilakukan secara bertahap sebanyak 4 kali. Pertama Rp50 juta sekitar September 2014, kedua, sebesar Rp50 juta sekitar November 2014, ketiga sebesar Rp200 juta sekitar bulan Mei 2015 dan terakhir sekitar Mei 2015 sebesar Rp100 juta," terang JPU.

     Sementara itu, dalam proses pengurusan pencairan termin pembayaran, Didiet Hadianto juga memberikan uang ke Kasubag Keuangan PU Bengkalis, Maliki Rp12 juta. Selanjutnya, juga diberikan ke Ady Chandra selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU sebesar Rp2.5 juta.

     Didiet Hadianto juga memberikan uang ke Kadis PU, M. Nasir merangkap PPK dalam bentuk mata uang dollar Amerika dan rupiah beberapa kali atau secara bertahap, jumlah seluruhnya Rp2 miliar lebih. Selain itu, Didiet Hadianto juga memberikan uang ke Tim Eskalasi Perhitungan Penyesuaian harga satuan yang diterima oleh Tajul Mudaris. ***

 

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments