Jumat, 18 Okt 2024
  • Home
  • otonomi
  • Ini Dia! Daftar Kerugian Negara Terkait Korupsi Desa di Riau, Siapa Catat Rekor? Simak Ulasanya

Ini Dia! Daftar Kerugian Negara Terkait Korupsi Desa di Riau, Siapa Catat Rekor? Simak Ulasanya

antaranusa123 Jumat, 10 Juni 2022 22:44 WIB

Ilustrasi Dok Net

PEKANBARU-Kerugian negara akibat kasus korupsi desa di Riau tercatat sebesar Rp 19,9 miliar lebih. Angka tersebut merupakan akumulasi dari sebanyak 32 perkara korupsi desa yang menjerat 46 terdakwa/ terpidana.

   Sebagai pemuncak kerugian negara yakni korupsi desa di wilayah Kabupaten Pelalawan. Tercatat, dari 5 kasus korupsi desa di kabupaten ini, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,24 miliar.

   Sementara itu, Kabupaten Siak yang terdapat 4 kasus korupsi desa, kerugian negara yang didera mencapai Rp 3,29 miliar.

   Demikian hasil pengolahan data dilakukan Tim Litbang SabangMerauke News. Sumber data berasal dari perkara korupsi desa dan badan usaha desa/ kampung yang terdapat di website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru sepanjang periode akhir 2018 hingga awal 2022.

   Kasus korupsi di Kabupaten Rokan Hilir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,89 miliar dari jumlah perkara korupsi desa sebanyak 4 desa.

   Di Kabupaten Bengkalis, tercatat ada sebanyak 5 perkara korupsi desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,67 miliar.

    Kasus korupsi desa di Indragiri Hilir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25  miliar dari sebanyak 2 kasus korupsi desa yang terjadi.

   Sementara, kasus korupsi desa di Kampar mencatatkan kerugian negara sebesar Rp 1,07 miliar. Kerugian negara itu terjadi dari  3 kasus korupsi desa yang terjadi.

   Kasus korupsi desa di Kabupaten Kepulauan Meranti terjadi di sebanyak 3 desa. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 997,27 juta.

   Di Kabupaten Rokan Hulu terdapat sebanyak 2 kasus korupsi desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 929,82 juta.

     Kemudian Kuantan Singingi terdapat 1 kasus korupsi dengan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 576,65 juta.

   Kerugian negara dari 2 kasus korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu menyebabkan negara rugi sebesar Rp 540,32 juta. Di susul 1 kasus korupsi kelurahan di Kota Pekanbaru yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 493, 48 juta.

Vonis Rata-rata 3,5 Tahun

   Sebanyak 46 orang terjerat dalam kasus korupsi desa di Provinsi Riau. Para terdakwa dan terpidana berasal dari unsur kepala desa, perangkat desa serta pengelola badan usaha desa/ kampung.

    Lantas, bagaimana penjatuhan hukuman dilakukan sebagai penerapan efek jera kepada para pelaku korupsi desa?

   Berdasarkan analisis Tim Litbang SabangMerauke News, jika dirata-ratakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, lama hukuman mencapai 43 bulan atau lebih dari 3,5 tahun untuk setiap satu orang terdakwa.

   Adapun vonis paling ringan yang pernah dijatuhkan yakni hukuman 1 tahun dan dua bulan. Vonis itu diberikan kepada mantan Kepala Desa Panglima Raja, Kabupaten Indragiri Hulu.

   Sementara, vonis tertinggi yang diberikan yakni hukuman 7 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan kepada Ervab Nofriandi selaku Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam Desa Serai Wangi, Kabupaten Bengkalis.

   Sementara, pidana denda yang paling kecil ditetapkan majelis hakim yakni sebesar Rp 50 juta dan paling besar Rp 200 juta.

Bengkalis dan Pelalawan Kasus Tertinggi

   Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Pelalawan menduduki ranking pertama jumlah kasus korupsi desa di Riau. Kedua kabupaten tersebut masing-masing terdapat 5 kasus korupsi desa sepanjang akhir tahun 2018 hingga awal 2022.

   Adapun jumlah kasus korupsi terdapat di sebanyak 32 desa di Riau dengan kerugian negara mencapai Rp 19,9 miliar lebih. Jumlah terdakwa dan terpidana sebanyak 46 orang dari unsur kepala desa dan perangkat desa, pengelola badan usaha milik desa/ kampung.

    Sementara, di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Siak masing-masing terdapat 4 kasus korupsi desa.

   Disusul kemudian Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kepulauan Meranti masing-masing terjadi 3 kasus korupsi desa.

   Sementara, di desa Indragiri Hulu, Rokan Hulu dan Indragiri Hilir terjadi masing-masing 2 kasus korupsi desa.

   Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru terjadi masing-masing 1 kasus korupsi desa dan kelurahan.

Dana Desa Jadi Bancakan

    Diwartakan sebelumnya, korupsi telah merambah jauh ke desa-desa di Riau. Sejak banyaknya mengalir uang ke desa dalam beragam bentuk alokasi keuangan, kasus korupsi marak terjadi. Dana desa dan alokasi dana desa (ADD) serta badan usaha desa, telah menjadi lahan bancakan elit-elit desa di Riau.

  Desa telah menjadi pusaran baru penyimpangan keuangan negara. Korupsi tidak lagi hanya terjadi di level pemerintahan tingkat kabupaten, kota, provinsi dan nasional. Praktik korupsi di desa merajalela, jauh dari kontrol.

   Dari jumlah kasus tersebut, menjerat sebanyak 46 orang terdakwa dan terpidana. Pelakunya terdiri dari kepala desa, aparatur desa, pengelola badan usaha milik desa/ kampung/ kelurahan dan sebagian kecil adalah kontraktor.

   Adapun modus kejahatan korupsi desa yang terjadi yakni mark up pengeluaran keuangan, proyek fiktif, penggelapan dana desa dan badan usaha milik desa.

   Kasus korupsi desa di Riau rentang tahun 2018 hingga awal 2022 ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 19,9 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang dapat dikembalikan oleh para pelaku korupsi desa di Riau tersebut.***

 


T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments