Annas Maamun Tuding Wan Amir Firdaus Inisiator Pemberian Uang
Kue Apem Dibungkus untuk Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014
antaranusa123 Kamis, 09 Juni 2022 00:40 WIB
PEKANBARU-Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menuding Wan Amir Firdaus sebagai inisiator pemberian uang kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Uang itu untuk memuluskan pembahasan RAPBD-P 2015 dan RAPBD 2015 oleh anggota dewan tersebut.
Hal itu disampaikan Annas Maamun ketika memberikan tanggapan atas keterangan Wan Amir dan Suwarno saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/6/2022). Wan Amir bersaksi selaku Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau (Setdaprov) Riau.
Suwarno hadir selaku Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Setdaprov Riau. Suwarno lah yang bertugas mengantarkan uang ke Ahmad Kirjuhari untuk anggota DPRD Riau.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan saksi M Yafiz selaku kepala Bappeda Riau, M Abduh, Kabag Administrasi Perencanaan Setdaprov Riau, Catur Haryadi, PNS Bappeda Riau dan Roni Bowo Leksono, Kabid Penelitian dan Kerja Sama Pembangunan Bappeda Riau.
Annas Maamun yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dengan lantang menyebutkan kalau saksi-saksi yang hadir di persidangannya ikut terlibat. Dia meminta agar saksi itu juga diproses seperti dirinya.
"Saksi (Wan Amir Firdaus, red) ikut terlibat. Dan yang yang jadi inisiator (pemberian uang) adalah saksi (Wan Amir), begitu juga yang (inisiator) melakukan pertemuan," ujar Annas Maamun.
Wan Amir, kata Annas Maamun, adalah orang yang paling berperan. "Cuma saya salah, tidak menegur," ucapnya.
Tidak hanya Wan Amir, politisi gaek yang berpindah dari Partai Golkar ke NasDem ini juga menyebut saksi-saksi lain terlibat dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Riau.
"Semua saksi-saksi itu terlibat. Sama-sama berbuat, sama-sama mendorong (pemberian uang). Harusnya juga diproses," tutur Annas Maamun.
Sebelumnya, Wan Amir mengakui mengetahui ada pemberitahuan uang dan mobil kepada anggota DPRD Riau. Wan Amir mengatakan, pemberian uang dan mobil untuk anggota DPRD Riau itu agar pengesahan APBD segera dilakukan.
Mengapa harus anggota DPRD lama?, "Kalau perkiraan saya, kalau menunggu anggota DPRD periode baru, tentu pengesahan akan lebih lama," kata Wan Amir ketika ditanya soal maksud pemberian uang tersebut.
Kemudian, JPU memperlihatkan transkrip percakapan Wan Amir dan Said Saqlul Amri selaku Kepala Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau kala itu.
Di percakapan itu, Wan Amir mempertanyakan soal kue apem kepada Said Saqlul. Kue itu akan disampaikan segera ke anggota DPRD Riau.
JPU kembali mempertanyakan kepada Wan Amir tentang maksud akan menyampaikan kue apem itu. "Sebelumnya disuruh beri uang tapi saya tidak tahu diberikan pada siapa," tutur Wan Amir.
Uang yang diistilahkan dengan kue apem itu dibungkus dan diberi amplop. "Nanti akan dibungkus dulu, diberi amplop," tanya JPU yang diaminkan oleh Wan Amir.
Selanjutnya, hakim juga mencecar Wan Amir yang juga menjabat Wakil Ketua TAPD tentang kewenangan gubenur hingga mencoret-coret KUA-PPAS. Wan Amir menyebut, sesuai aturan itu tidak dibolehkan. "Pengertian itu, menggunakan staf. (tidak boleh sendiri)," ucap Wan Amir.
Hakim juga mengungkit terkait siapa yang punya ide memberikan uang untuk anggota DPRD Riau. "Untuk memberikan sejumlah uang pada DPRD, ide siapa? kata hakim Dahlan. "Yang saya dengar idenya Pak Gubernur (Annas Maamun, red)," kata Wan Amir sebagaimana dikutip dari laman cakaplah.com.
Adanya pemberian uang untuk anggota DPRD periode 2009-2014 juga diakui oleh Suwarno. Dijelaskannya, pada 1 September 2014, ada pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau.
Dari eksekutif, hadir Annas Maamun, Said Saqlul Amri, Zaini Ismail selaku Sekretaris Daerah, M Yafis selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Suwarno.
Pertemuan itu dibicarakan tentang pembahasan APBD dari TAPD Provinsi Riau kepada terdakwa serta hal-hal yang nantinya akan dihadapi dalam pembahasan dengan DPRD terkait RAPBD TA. 2015 yang belum disetujui oleh DPRD Provinsi Riau
Di sana, Annas Maamun menyebutkan akan memberi uang kepada anggota DPRD Riau. Uang berasal dari Annas Maamun Rp400 juta, dan Rp500 juta bersumber daei Said Saqlul. Masih ada kekurangan Rp110 juta.
Usai pertemuan, Wan Amir menyerahkan satu tas ransel dan dua tas tenteng kepada Suwarno. Ia meminta agar Suwarno menyerahkan kepada Ahmad Kirjuhari. "Antarkan barang ini ke Kirjuhari," perintah Wan Amir kepada Suwarno.
Saat itu juga ada Annas Maamun. meminta Suwarno agar berhati-hati dan menyerahkan barang yang dititipkan di tempat sepi. "Pandai-pandailah (serahkan). Cari tempat yang sepi," ucapnya.
Selanjutnya, Suwarno kembali ke kantornya dan melaporkan kepada Plt Biro Keuangan, kalau masih ada kekurangan uang Rp110 juta. Ketika itu, pimpinan Suwarno menyebut, nanti lah diusahakan. Lalu, Suwarno memintanya ke Bagian Pengeluaran Biro Keuangan.
Selanjutnya kekurangan itu digabung dengan tas dan dua tentangan yang diberitakan Wan Amir. "Totalnya Rp1.010.000.000," tegas JPU dan dibenarkan oleh Suwarno.
Setelah itu Suwarno mendapat telepon dari Amad Kirjuhari, dan meminta bertemu di tempat parkir di bawah kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau. "Saya berangkat setelah Salat Magrib, sebelumya menelpon Kirjuhari," ungkap Suwarno.
Di tempat parkir, Suwarno yang ditemani Burhanuddin lalu meletakkan 1 tas ransel dan 2 buah tas kertas warna hijau yang berisi uang tke dalam mobil Toyota Yaris warna silver nomor polisi BM-1391-PC yang dikendarai Ahmad Kirjuhari. ***