Jumat, 22 Nov 2024
  • Home
  • otonomi
  • Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Ajukan PK Atas Vonis 10 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Ajukan PK Atas Vonis 10 Tahun Penjara

antaranusa123 Sabtu, 04 Juni 2022 20:53 WIB

Suasana sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Dok cakaplah.com)

JAKARTA – Mantan Bupati Herliyan Saleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke BUMD  PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Perkara ini merugikan negara Rp29 miliar.

     Sidang PK digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Herliyan Saleh langsung menghadiri jalannya sidang PK tersebut bersama penasehat hukumnya dengan Jaksa Penuntut Umum Novrizal.

    Pria yang malang melintang di birokasi ini telah datang sejak pagi hari ke pengadilan. Mengenakan rompi tahanan Kejari Bengkalis, Herliyan dengan sabar menunggu gilirannya disidangkan. Sampai akhirnya sidang digelar Kamis petang.

     Sidang sudah masuk agenda pembacaan permohonan PK dari pemohon di hadapan majelis hakim yang diketuai Effendi, Kamis (2/6/2022).

      "Kita sudah terima permohonan dari pemohon, sidang kita tunda pekan depan untuk mendengar tanggapan termohon," kata hakim ketua Effendi.

      Diketahui, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru,  Herliyan Saleh divonis 6 tahun penjara. Tidak terima, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau dan hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

    Vonis Pengadilan Tinggi Riau itu tidak diterima oleh JPU dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).  Di tingkat MA, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar melambungkan hukuman Herliyan menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

      Hukuman itu telah dijalankan Herliyan Saleh hampir 6 tahun penjara.  Di saat menjalankan hukuman, Herliyan Saleh tergerak mencari keadilan. Pasalnya, hukuman yang diterima jauh lebih tinggi dari para terpidana lainnya.

      Dalam petitum PK-nya, Herliyan Saleh meminta putusan MA tersebut ditinjau ulang. Memohon agar hakim menyatakan Herliyan Saleh tidak terbukti bersalah, dan membebaskan Herliyan Saleh dari penjara.

      Penasehat Hukum Herliyan Saleh, Simondang Simangungsong, usai sidang mengatakan, kliennya hanya mencari keadilan. Ia menilai, kliennya sudah melaksanakan peraturan dalam penyertaan modal di PT BLJ.

     "Semua sudah diserahkan ke PT BLJ. Apabila terjadi  korupsi harusnya jadi tanggung jawab PT BLJ, ternyata  hukumannya kok pak bupati ini dihukum 10 tahun, padahal tidak menikmati hasil sama sekali," kata Simondang.

     Ia berharap, majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya pada kliennya, dan juga pertimbangan perikemanusiaan.

     "Kalau bisa permohonan PK kita dikabulkan, dibebaskan dari segala tuntutan," kata Simondang dikutip dari laman cakaplah.com.

     Untuk mengingatkan, kasus berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan dana Rp300 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 silam. Dana itu diperuntukkan pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Lubuk Bakul, Pinggir.

     Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ mengalirkan dana kepada anak perusahaannya, seperti PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga. Ada 165 aliran dana. Nominal dana yang dialirkan mulai dari jutaan sampai miliaran rupiah, baik dalam bentuk investasi dan beban operasional yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTU.

     Selain itu, juga ada aliran dana bagi berbagai kegiatan lain seperti modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat.

     Selanjutnya, investasi pada sektor properti, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.

    Perkara ini juga menyeret Direktur Utama PT BLJ, Yusrizal Andayani dan staf keuangan Ari Suryanto.

      Makamah Agung dalam putusan Nomor 263 K/Pid.Sus/2016 tanggal   16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan Yusrizal. Ia dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

      Yusrizal juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara  Rp11.356.579.125. Uang tersebut bisa diganti hukuman penjara selama tiga tahun.

      Untuk Ari Suryanto, divonis penjara delapan tahun, denda Rp200.000.000, subsider enam bulan kurungan. Ia juga dikenakan membayar uang pengganti Rp400.000.000, subsider delapan bulan penjara.

      Juga duduk sebagai pesakitan Burhanuddin selaku bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Mukhlis selaku Kepala Inspektorat Bengkalis dan Ribut Susanto selaku Komisaris PT BLJ. Di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru mereka dihukum penjara 3,4 tahun dan didenda Rp50 juta atau subsider dua bulan kurungan.***

 

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments