Massa KPPHM Desak BPN Tolak Perpanjang HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri
antaranusa123 Selasa, 31 Mei 2022 22:13 WIB
SIAK- Sejumlah warga di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau yang tergabung dalam Komite Perjuangan dan Penyelamatan Hak Masyarakat (KPPHM) melakukan aksi demo di depan kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Senin (30/5).
Dalam aksi itu, warga meminta pihak BPN agar segera menyelesaikan konflik penerbitan sertifikat hak milik atas sebagian lahan yang berada di Balai Kayang Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak yang dinilai masih tumpang tindih. Kemudian warga juga meminta agar Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai PT Ikadaya Yakin Mandiri tidak diperpanjang dan menolak adanya pembangunan perumahan oleh PT Ikadaya karena dianggap melanggar aturan.
"Kami menolak adanya pembangunan yang dilakukan PT Ikadaya di lahan HGB-nya, karena kami duga melanggar peraturan dan tidak sesuai peruntukkan," kata Ketua KPPHM, Wan Hamzah dalam orasinya dikutip dari laman sabangmeraukenews.com.
"Kami juga menunggu kapan penyelesaian penerbitan SHM selesai, sampai kapan kami menunggu," sambung dia.
Aspirasi dari warga itu disambut oleh Kepala Kantor BPN Siak, Budi Satrya. Ia menjelaskan terkait SHM masyarakat di Balai Kayang 1, 2 dan 3 telah memperoleh dan menempati haknya.
"Hanya saja di lahan itu masih tercatat sebagai aset Pemkab Siak, maka Pemkab Siak akan melakukan pelepasan dan ini sedang berjalan. Namun memang secara prosedural agak sulit agar ke depan tidak ada kecacatan hukum nantinya," kata Budi.
Soal HGB PT Ikadaya, saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan untuk memberikan perpanjangan atau tidak karena statusnya masih berlaku untuk tiga tahun ke depan.
Ia menjelaskan HGB yang diperoleh PT Ikadaya itu secara prosedur adalah legal dan sesuai aturan. PT Ikadaya memperoleh HGB itu berlaku selama 30 tahun dan habis pada 2025 mendatang.
"Jadi kalau menuntut tidak memperpanjang HGB PT Ikadaya itu terlalu dini, masih ada masa berlakunya, jadi tim kami juga belum bisa melakukan evaluasi apakah HPB PT Ikadaya layak diteruskan," katanya.
Menurut Budi, sejauh ini PT Ikadaya telah menjalankan haknya dengan baik. Dari total penguasaan HGB-nya, PT Ikadaya telah membangun properti diatas lahan HGBnya.
Pada awalnya dulu, PT Ikadaya Yakin Mandiri mengusai 146,9 Ha HGB. Sebagian besar telah mereka bangun perumahan seperti di perumahan di Kampung Rempak atau belakang SMAN 1 Siak dan seberang jalan Soetomo.
Saat ini tinggal lagi di samping RSUD Tengku Rafian Siak. "Kenapa belum dibangun di bagian itu selama ini karena kelengkapan izin dalam pembangunan saja, setelah izin lengkap baru mereka membangun. Itu hak mereka," kata dia.
Pada 2021 lalu, disahkannya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Siak yang menjadi pakem pembangunannya. Bahkan hal tersebut masuk ke dalam sistem bahwa tidak ada peruntukan lain selain sebagaimana amanat RDTR.
"Kebetulan di situ (RDTR) untuk jasa perdagangan dan perumahan. Itu koridor positifnya. Itulah yang diikuti pihak PT Ikadaya, jadi tidak ada yang salah," kata dia.
Mendengar penjelasan BPN, para demonstran akhirnya bubar dengan tertib dan bergeser untuk melakukan aksi demo kembali di Gedung DPRD Siak dengan tuntutan yang sama. ***
T#gs
Dalam aksi itu, warga meminta pihak BPN agar segera menyelesaikan konflik penerbitan sertifikat hak milik atas sebagian lahan yang berada di Balai Kayang Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak yang dinilai masih tumpang tindih. Kemudian warga juga meminta agar Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai PT Ikadaya Yakin Mandiri tidak diperpanjang dan menolak adanya pembangunan perumahan oleh PT Ikadaya karena dianggap melanggar aturan.
"Kami menolak adanya pembangunan yang dilakukan PT Ikadaya di lahan HGB-nya, karena kami duga melanggar peraturan dan tidak sesuai peruntukkan," kata Ketua KPPHM, Wan Hamzah dalam orasinya dikutip dari laman sabangmeraukenews.com.
"Kami juga menunggu kapan penyelesaian penerbitan SHM selesai, sampai kapan kami menunggu," sambung dia.
Aspirasi dari warga itu disambut oleh Kepala Kantor BPN Siak, Budi Satrya. Ia menjelaskan terkait SHM masyarakat di Balai Kayang 1, 2 dan 3 telah memperoleh dan menempati haknya.
"Hanya saja di lahan itu masih tercatat sebagai aset Pemkab Siak, maka Pemkab Siak akan melakukan pelepasan dan ini sedang berjalan. Namun memang secara prosedural agak sulit agar ke depan tidak ada kecacatan hukum nantinya," kata Budi.
Soal HGB PT Ikadaya, saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan untuk memberikan perpanjangan atau tidak karena statusnya masih berlaku untuk tiga tahun ke depan.
Ia menjelaskan HGB yang diperoleh PT Ikadaya itu secara prosedur adalah legal dan sesuai aturan. PT Ikadaya memperoleh HGB itu berlaku selama 30 tahun dan habis pada 2025 mendatang.
"Jadi kalau menuntut tidak memperpanjang HGB PT Ikadaya itu terlalu dini, masih ada masa berlakunya, jadi tim kami juga belum bisa melakukan evaluasi apakah HPB PT Ikadaya layak diteruskan," katanya.
Menurut Budi, sejauh ini PT Ikadaya telah menjalankan haknya dengan baik. Dari total penguasaan HGB-nya, PT Ikadaya telah membangun properti diatas lahan HGBnya.
Pada awalnya dulu, PT Ikadaya Yakin Mandiri mengusai 146,9 Ha HGB. Sebagian besar telah mereka bangun perumahan seperti di perumahan di Kampung Rempak atau belakang SMAN 1 Siak dan seberang jalan Soetomo.
Saat ini tinggal lagi di samping RSUD Tengku Rafian Siak. "Kenapa belum dibangun di bagian itu selama ini karena kelengkapan izin dalam pembangunan saja, setelah izin lengkap baru mereka membangun. Itu hak mereka," kata dia.
Pada 2021 lalu, disahkannya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Siak yang menjadi pakem pembangunannya. Bahkan hal tersebut masuk ke dalam sistem bahwa tidak ada peruntukan lain selain sebagaimana amanat RDTR.
"Kebetulan di situ (RDTR) untuk jasa perdagangan dan perumahan. Itu koridor positifnya. Itulah yang diikuti pihak PT Ikadaya, jadi tidak ada yang salah," kata dia.
Mendengar penjelasan BPN, para demonstran akhirnya bubar dengan tertib dan bergeser untuk melakukan aksi demo kembali di Gedung DPRD Siak dengan tuntutan yang sama. ***
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments