Ada-ada saja Pak Mentri Investasi, Kekayaan Menteri yang Bingung Soal Kasus Korupsi Harvey Moeis Cs,Totalnya Rp300 Miliar
Administrator Minggu, 07 April 2024 09:21 WIB
NASIONAL, - Harta kekayaan Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Indonesia, tak luput dari sorotan publik. Hal ini merupakan imbas dari kasus korupsi yang dilakukan Harvey Moeis Cs.
Bahlil jadi sorotan usai mengaku masih bingung menyikapi kasus korupsi di PT Timah ini. Semuanya berawal saat Bahlil diminta mencabut semua izin usaha tambang pihak-pihak terafiliasi Harvey Moeis.
Ia mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian terhadap IUP dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.
"Saya kan belum tahu duduk perkara yang sesungguhnya ya, kita lagi mengkaji sampai sekarang," kata Bahlil.
"Saya juga lagi bingung, dia ini mengerjakan di atas IUP-nya, atau di atas IUP yang lain, dan sekarang tim kami di deputi saya lagi mempelajarinya," imbuhnya.
Bahlil mengatakan, dalam tahap pemberian IUP kepada pengusaha, Kementerian Investasi berada di urutan paling akhir untuk menandatangani izin.
Sementara itu, kata Bahlil, penentuan lahan dan titik koordinat merupakan kewenangan dari kementerian teknis.
"Di kementerian teknis. Tetapi, begitu selesai dokumennya, dikirim ke Kementerian Investasi untuk diterbitkan IUP-nya," katanya.
"Tapi proses lelangnya, proses lokasinya di mana, titik koordinatnya di mana, itu tidak merupakan domain secara aturan di kami," lanjut Bahlil.
Lantas, seperti apa harta kekayaan Bahlil?
Melansir dari laman elhkpn, Bahlil memiliki kekayaan totalnya mencapai Rp 300 miliar. Tanah dan bangunan,
Berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 284.099.500.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 115.600.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. 2.012.500.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 16.240.016.354
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 302.467.616.354
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 302.467.616.354.
Diminta Cabut Izin Usaha Tambang
Sebelumnya, politisi PDIP Mufti Anam meminta agar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut semua izin usaha milik suami Sandra Dewi itu.
Hal tersebut disampaikan Mufti dalam dalam rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).
"Saya minta pak menteri (Bahlil Lahadalia) semua usaha yang terafiliasi ke Harvey Moeis, kami melihat bahwa dia pengusaha tambang batubara, nikel dan sebagainya, juga Helena Lim, juga RBT, mungkin pak menteri kenal dia adalah seorang mafia tambang besar di negara kita," ucapnya.
"Semua tambang yang berkaitan dengan mereka harus dicabut, dihentikan sampai urusan ini benar-benar tuntas," tegas Mufti.
Mufti juga mengatakan, kasus korupsi tersebut tidak hanya melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim, tetapi juga nama besar Robert Bonosusatya (RBT).
Ia mengatakan, kerugian negara yang disebabkan ketiga orang tersebut sangat besar.
Ia pun meminta tindak tegas Bahlil dan jajarannya terkait kasus tersebut.
"Kalau kita lihat coba rakyat-rakyat kita ini cerdas menghitung dari Rp 271 triliun duit negara yang mereka ambil, merugikan negara sebesar itu, kalau dihitung-hitung itu rakyat harus nyari Rp 1 miliar per hari mereka baru bisa kembalikan 750 tahun, ini bukan sedikit, maka kami ingin tahu, suasana kebatinan kami terganggu," tuturnya.
Terkakit permintaan ini, Bahlil mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap IUP dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.
"Saya kan belum tahu duduk perkara yang sesungguhnya ya, kita lagi mengkaji sampai sekarang," kata Bahlil.
"Saya juga lagi bingung, dia ini mengerjakan di atas IUP-nya, atau di atas IUP yang lain, dan sekarang tim kami di deputi saya lagi mempelajarinya," imbuhnya.
Bahlil mengatakan, dalam tahap pemberian IUP kepada pengusaha, Kementerian Investasi berada di urutan paling akhir untuk menandatangani izin.
Sementara itu, kata Bahlil, penentuan lahan dan titik koordinat merupakan kewenangan dari kementerian teknis.
"Di kementerian teknis. Tetapi, begitu selesai dokumennya, dikirim ke Kementerian Investasi untuk diterbitkan IUP-nya," katanya.
"Tapi proses lelangnya, proses lokasinya di mana, titik koordinatnya di mana, itu tidak merupakan domain secara aturan di kami," lanjut Bahlil. **
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments