Pengaturan ojek online menjadi wewenang pemerintah daerah
NASIONAL, - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek sebagai alat transportasi umum, semakin menguatkan posisi pemerintah untuk tidak membuat peraturan yang mengatur keberadaan ojek daring.Budi Setyadi, Direktur Jenderal Perhubun