Senin, 25 Nov 2024
  • Home
  • Nasional
  • Ada Apa Honorer Galau dan Pemda Ketar-ketir? Ternyata Ini Penyebabnya

Ada Apa Honorer Galau dan Pemda Ketar-ketir? Ternyata Ini Penyebabnya

antaranusa123 Jumat, 03 Juni 2022 00:00 WIB

ilustrasi net

JAKARTA - Kalangan tenaga honorer galau dengan beredarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer.

     Bukan hanya tenaga honorer yang resah, pemerintah daerah pun jadi serba salah.

     Menurut Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia, isi SE MenPAN-RB tersebut membuat mereka ketar-ketir. Di satu sisi pemda memang masih membutuhkan honorer. Sisi lainnya, pemda harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat.

       "Saya sudah baca isi SE penghapusan honorer, tetapi itu hanya dapat dari grup. Bukti fisik saya belum lihat," kata Pak Wabup Nias Barat Era Era Hia yang dihubungi JPNN.com, Kamis (2/6).

      Dia mengaku, SE MenPAN-RB itu beredar di grup Pemda pada Rabu (1/5). Walaupun sudah mengetahui akan ada penghapusan honorer, tetapi para kepala daerah terutama di daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya minim, ada rasa waswas juga.

       Dia berharap ada pertimbangan khusus bagi daerah-daerah Terdepan, Terpencil, Tertinggal (3T) yang masih membutuhkan tenaga honorer.

     "Kami siap melaksanakannya, tetapi kalau boleh tolong ditunda dulu," ucapnya.

      Dalam surat tersebut dituangkan mengenai dasar hukum untuk menghapus honorer, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018.

      Pemberlakuan ketentuan tersebut lima tahun sejak PP diundangkan. Dengan demikian mulai 28 November 2023 status kepegawaian hanya dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

      "Jadi, mulai 28 November 2023 hanya dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK," bunyi SE tersebut.

      Berkenaan dengan hal tersebut,  para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta melakukan lima hal ini:

 1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Hapus Honorer:

3. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

 4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

 5. Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah.

     Sementara itu, pihak KemenPAN-RB yang dihubungi sejak 1 Juni hingga berita ini ditayangkan belum memberikan konfirmasi mengenai valid tidaknya SE MenPAN-RB tersebut.

      Tiga pejabat yang dihubungi, yaitu MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, SesmenPAN-RB Rini Widyantini, dan Karo Humas KemenPAN-RB belum memberikan respons, meski pesan JPNN.com dalam status dibuka.***

 

T#gs
Berita Terkait
Komentar
0 Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments